Ia menyampaikan sudah dua kali pengesahan tata tertib pengganti Wawali dibatalkan tanpa ada alasan yang jelas. “Dan ini pembatalan sepihak. Kalau seorang unsur pimpinan daerah atau dalam hal ini Ketua DPRD. Saya merasa di tim pansus dan rekan lainnya merasa dilecehkan,” ucap Mursyid.
Ia menerangkan seharusnya, Rabu (8/8) sudah digelar rapat paripurna pengesahan tata tertib pengganti wawali. Kata dia, setelah diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) kemudian dibawa ke Banmus. Segala apapun yang dilaksanakan oleh dewan merujuk pada hasil musyawarah. Kalau tidak itu melanggar di lembaga DPRD Kota, provinsi dan DPR.
“Pembatalan ini juga tidak ada konfirmasi kepada kami selaku anggota tim pansus. Jika itu ditunda harusnya disampaikan dalam rapim dan apa inti permasalahannya,” urainya.
Kembali dia menerangkan dengan pembatalan tersebut tentunya melecehkan kerja tim pansus yang sudah menelan biaya ratusan juta. “Kami sudah melakukan studi banding ke kota lain yang mengalami hal serupa, di mana kepala daerahnya meninggal dunia,” bebernya.
Bahkan, hasil pansus dan tata tertib sudah disodorkan untuk diparipurna. “Ini lembaga DPRD bukan perusahaan. Yang mudah mengambil kebijakan otoritas sendiri ada payung dan mekanisme yang mengatur didalamnya,” tegasnya.
Sejauh ini sudah ada tujuh anggota dewan yang siap menandatangani mosi tidak percaya.“Ini lembaga. Kami minta lembaga ini dijalankan sebagaimana mekanisme dan aturan. Ada tata tertib yang mengatur. Yang kami inginkan agar pimpinan dewan bekerja sesuai tupoksi, aturan dan kaidah yang ada. Hormati kami dilembaga yang memiliki kewenangan dan ini bukan sekali saja tetapi berulang-ulang,” pungkasnya. (sn318)