Tidak Memenuhi Syarat, Windy Imelda Terdepak
1 menit baca1.341 kali dibaca

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Senin (30/7) malam, menyampaian perbaikan hasil penelitian administrasi (Litmin) dukungan analisa kegandaan, klarifikasi dukungan jumlah minimal dukungan dan persebaran KTP-el bakal calon perseorangan DPD-RI.
Dari 20 nama perbaikan hasil Litmin, satu orang balon DPD RI terdepak karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yakni Windy Imelda. “Windy Imelda gugur karena tidak TMS,”kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Vico Januardhy.
“Jadi sekarang, ada 27 bakal dalon DPD, terdiri dari 7 orang sudah MS syarat KTP-el, 19 orang lolos tahapan verifakasi sampel, dan satu orang menuju verifikasi sampel, yakni Sutrisno ,”sambung Vico.
Kata dia, 7 orang yang Memenuhi Syarat (MS) tersebut yakni Siti Qomariah (Anggota DPRD Kaltim), Rusmiyanti, Siswanto, Dan Buntu Paranoan (Dosen Unmul), M Hatta Garit, M Hasanuddin dan Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI). “Sebenarnya kemarin ada 8 orang yang MS, karena Kaspul Anwar mundur dan maju DPR RI jadi sisi 7 balon yang MS,” katanya.
Sementara 19 orang lolos tahapan verifakasi sampel, lanjut dia adalah, Awang Ferdian Hidayat, Muhammad Idris , Rheimal Kaldani , Piatur Pangaribuan, Sandra Puspa Dewi, Ahmad Sofyan Maskur, Zainal Arifin, Gunawarman, Nason Nadeak, Syaparudin, Sudarno, Hermanto , Najirah, Aji Mirni Mawarni, Edy Gunawan, Nanang Sulaiman, Ahmad Hendry dan Musril Rahimsyah.Sesui jadwal KPU Kaltim, tanggal 30 Juli-12 Agustus 2018 akan dilakukan verifikasi faktual sample dukungan KTP-el.
Selanjutnya, pada tanggal 13-14 Agustus, kata Vico KPU akan melakukan rekapitulasi jumlah dukungan hasil perbaikan oleh KPU/KIP Kabupaten Kota, tanggal 15-16 Agustus penyampaian berita acara hasil verifikasi faktual syarat dukungan hasil perbaikan oleh KPU, tanggal 31 Agustus-2 September penyusunan dan penetapan DCS, tanggal 20 September penetapan daftar calon tetap (DCT), tanggal 21 September penetapan nomor urut dan terahir pada tanggal 20-23 September Pengumuman DCT. (sab)










