“Jika ditemukan indikasi ijazah yang meragukan, mesti ditelusuri kebenarannya. Jadi verikasi berkas, khsusnya ijazah, juga dilakukan secara faktual,”sambungnya.
Disisi lain, lanjut Castro, bakal caleg juga jangan mencoba untuk menggunakan ijazah palsu untuk mengelabui penyelenggara. Sebab, kata dia jika ditemukan pelanggaran atas ijazah palsu pasti akan ada saksi menanti.
“Sanksinya bukan hanya secara administratif diberhentikan dari anggota DPRD, tetapi juga berujung sanksi pidana,”sebut Castro.
Disinggung apakah nama yang bacaleg perlu dipublis ke masyarakat atau tidak untuk mengetahui caleg tersebut bermasalah atau tidak. Kata dia perlu, namun terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan administratif berkas bacaleg. Untuk diketahui, KPU Kaltim memberikan masa perebaikan kepada partai politik yang mendaftarkan bacalegnya untuk melakukan perbaikan berkas adminstrasi, yakni mulai tanggal 22-31 Juli 2018.
“Ini kan masih dalam konteks ijazah meragukan. Dan ini masuk dalam tahap pemeriksaan administratif. Jadi masih ada kesempatan bagi bacaleg untuk memperbaiki.”katanya.
“Jadi, KPU sebenarnya memberikan semacam warning (Peringatan) kepada bacaleg untuk tidak coba-coba menggunakan ijazah palsu,”tambahnya.
Sebelumnya KPU Kaltim telah menyerahkan hasil verfikiaksi administrasi kepada bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kaltim pada pemilihan legsilatif 2019 melalui masing-masing LO parpol pada Sabtu (22/7) di KPU Kaltim. Dari hasil verifikasi tersebut KPU menemukan adanya puluhan ijazah bakal calon legislatif Provinsi yang meragukan. Seperti ada yang belum dilegalisir basah, foto di ijazah tidak kelihatan dan legalissir ijazah tidak jelas.
Selain ijazah, KPU juga menemukan ketidaksesuaian nama KTP-el dengan ijazah dari beberapa bacaleg, surat keterangangan pidana yang tidak sesui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan pekerjaan. Atas permasalahan tgersebut KPU Kaltim memberikan waktu perbaikan kepada bacaleg yang bermasalah hingga ahir bulan ini. (sab)