Memang akunya, ada lembaga independen yang memantau proses Pilgub Kaltim. Namun dia menuturkan lembaga tersebut harus berbadan hukum. Lembaga juga harus memiliki struktur dan sekretariat organisasi, bukan fiktif. Termasuk pula melampirkan sumber pendanaan organisasi. “Tentu semua harus jelas dulu sesuai undang-undang,” tukasnya.
Saipul merespon keberadaan lembaga pemantau independen tersebut. Justru dia mengaku merasa terbantu jika lembaga tersebut melaporkan tindak pelanggaran yang terjadi. “Harus di lapangan agar mengetahui kondisi terkini. jangan hanya menerima data mentah,. Sebab harus cepat disampaikan,” tegas Saipul.
Pihaknya juga menyinggung sebagian LSM atau ormas yang memetakan daerah berpotensi rawan. Menurutnya pemetaan harus berdasar. Ada indikator yang menjadi acuan.
Salah satu ormas yang sudah mendaftarkan sebagai pemantau Pilkada Kaltim adalah Lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada dan Pemilu Kaltim (LP4K). Ketua LP4K, Sukri Ummi mengaku lembaga yang ia pimpin sudah sesuai ketentuan yang diminta oleh Bawaslu Kaltim. “Kami bukan mengambil tugas, tapi membantu dan tetap bersinergi,” tandasnya.
Sukri menambahkan sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU agar bisa terlibat mengawasi. Selain mengawasi, pihaknya juga siap menerima laporan. Ia mengaku LSM yang dijalankan tersebut beranggotakan tujuh orang dan sudah memiliki perwakilan di masing-masing daerah.
“Kalau berkaitan dengan pidana kami teruskan sesuai proses pidana. Kalau berhubungan dengan kepemiluan, ya sesuai UU Pemilu,” tandasnya.
LP4K juga menjanjikan uang tunai Rp50 juta bagi warga yang dengan jelas identitasnya melaporkan adanya pelanggaran. “Kami sudah siapkam, bagi siapa saja. Jangan lupa identitasnya harus jelas,” kata dia. (sab)