Kata dia, nantinya calon yang terpilih paling lambat tiga hari setelah pelaporan wajib menyampaikan atau menyerahkan tanda terima LHKPN-nya ke KPU. “Kalau tidak menyampaikan tanda terima LHKPN KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik oleh presiden, kementrian dalam negeri, dan gubernur,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPU Kaltim melakukan sosilisasi pencalonan pemilu 2019 untuk DPRD kabupaten/kota, provinsi hingga DPR RI. Untuk pengajuan Bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019 akan dimulai pada tanggal 4 Juli-17 Juli 2018.
“Tanggal 4-15 Juli mulai pukul 09.00 Wita sampai 16.00 Wita. Dan tanggal 16-17 sampai pukul 24.00 Wita. Ada form yang harus dilengkapi,” kata Rudiansyah kemarin.
Untuk formulir calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang harus dilengkapi antara lain formulir Model B (Surat Pencalonan), Model B.1 (Daftar Bakal Calen per Dapil), Model B.2 (Surat Pernyataan Seleksi Secara Demokratis), Model B.1 (Surat Pernyataan Bakal Calon), Model B.2 (Informasi Bakal Calon), Model B Perbaikan (Surat Pencalonan, Model B.1 Perbaikan (Daftar Bakal Calon per Dapil).
Rudi menjelaskan, untuk jumlah jatah kursi legislatif di DPR RI Dapil Kaltim sebanyak 8 kursi, DPRD Provinsi Kaltim sebanyak 55 kursi. (sab)
Jatah Kursi DPRD kabupaten/kota
Kota Bontang - 25 kursi
Kota Samarinda - 45 kursi
Kota Balikpapan - 45 kursi
Kabupaten Mahulu - 20 kursi
Kabupaten PPU - 25 kursi
Kabupaten Kutim - 40 kursi
Kabupaten Kubar - 25 kursi
Kabupaten Berau - 30 kursi
Kabupaten Kukar - 45 kursi
Kabupaten Paser 30 kursi