Viko membeber, dari 8 bakal calon ini dua orang tidak menyerahkan berkas. Sisanya menyerahkan berkas namun tidak lolos verifikasi. Berdasrakan PKPU 5/2017 syarat maju sebagai balon DPD harus didukung 2 ribu foto copy KTP-el.
Selanjutnya 30 balon lolos berkas ini memasuki tahap verifikasi faktual.
Pada tahapan ini KPU akan mengambil sample 10 persen dari dukungan yang tersebar di kabupaten/kota. Sebagai contoh, bakal calon mendapat sebaran dukungan di Kota A sebesar 500 orang maka 10 persen atau 50 orang diambil sample nya. “Kalau yang bersangkutan jawab tidak, berarti satu suara dukungan gugur,” terang Viko.
Untuk proses ini, ujar Viko berkas bakal calon yang telah diverifikasi diturunkan ke kabupaten/kota baru KPU dan PPS ke lapangan.
“Jadi kami datangi dulu alamat yang bersangkutan. Kalau tidak ketemu baru kita hubungi LO. menghadirkan dukungan ke kantor KPU. Kalau jauh bisa dilakukan via video call, itu dibolehkan,” kata Viko.
Masa verifikasi faktual 30 Mei - 19 Juni 2018. Setelah itu baru ada pengumuman kelolosan. Pasca itu baru mereka disebut sebagai calon DPD RI dari Kaltim.
Sebelumnya, KPU Kaltim telah selesai melakukan verifikasi dokumen administrasi 98.748 fotocopy KTP el dari 38 balon DPD. (sab)
Mereka yang Tak Lolos:
1. Zaldy Irza Pahlevi (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)
2. Aji Mirni Mawarni (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)
3. Reimal Kaldani (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)
4. Slamet Brotosiswoyo (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)
5. Anissa Baraqbah (melewati batas yang ditetapkan)
6. Sukarman Polu (melewati batas yang ditetapkan)
7. Suharno (tak kembalikan berkas)
8. Kamdani (tak kembalikan berkas)