Kata dia, dari keterangan salah satu pemohon diakuinya ada perbedaan pendapat dalam pelaksanaan penjaringan balon DPD yang dilakukan oleh KPU Kaltim. Namun yang pasti kata dia, dua balon DPD tersebut meminta agar bisa diterima untuk menjalani proses tahapan pencalonan DPD.
Sementara jawaban termohon (KPU Kaltim) lanjutnya, KPU mengajukan keberatan dan menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dan KPU menganggap sudah menjalankan aturan.
“Apapun keterangan dari pemohon dan termohon, nanti kita lihat disidang putusan. Dan yang pasti dalam sidang putusan nanti kita akan menyimpulkan bukti bukti yang diajukan dari pemohon dan termohon,” katanya.
Dengan agenda sidang putusan tersebut, Sutriso Wiro berharap bisa menang dan diterima pencalonan DPD-nya. “Saya berharap bisa diterima sebagai peserta balon DPD. Yang memilih saya nantinya rakyat kok, jadi saya harapkan bisa diloloskan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dua bakal calon (Balon) DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim, yakni Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel (pemohon) menjalani sidang proses pembuktian. Dalam sidang pembuktian tersebut baik pemohon dan termohon (KPU Kaltim) diberikan kesempatan 1X24 jam oleh Bawaslu Kaltim untuk kembali melengkapi berkas yang diajukan didalam sidang pembuktian Balon DPD.
Dua orang balon DPD ini mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltim dikarenakan pencalonan DPD RI- nya di tolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
Kata dia, baik pemohon dan termohon banyak melampirkan bukti di dalam persidangan, namun yang didaftarkan dalam sidang pembuktian hanya beberapa alat bukti. Karena tidak cukup bukti, pemohon dan termohon dipersilahkan untuk melakukan perbaikan. Menurutnya bukti-bukti tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan dalam putusan. Sebab, lanjut dia pembuktian harus disebutkan dalam sidang pembuktian. (sab)