“Sebanyak 10 orang tidak mengumpulkan berkas dukungan. Sedangkan tiga orang lainnya tidak memenuhi syarat KTP-el yang ditetapkan. Karena itu, kami hanya memutuskan 38 orang Balon DPD akan mengikuti proses verifikasi administratif dan faktual,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Devisi Hukum, Viko Januardhy, Sabtu (29/4).
Dalam verifikasi tersebut, jika ditemukan ada KTP-el ganda akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dukungan sebanyak 50 KTP-el. Pemotongan tersebut berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 di ayat 16. “Jika pada verifikasi administrasi ditemukan dukungan ganda maka akan dikenakan sanksi berupa pengurangan dukungan sebanyak 50 KTP-el,” ungkap Vico.
Terkait kabar KPU melakukan perpanjangan waktu penerimaan berkas dukungan. Vico mengaku KPU Kaltim sama sekali tidak memperpanjang waktu, namun hanya memeriksa berkas yang sudah masuk. “Batas waktu penerimaan berkas itu sampai Kamis malam. Saat itu kami tidak lagi menerima penyerahan berkas dukungan. Memang begitu ketentuan yang ada,”katanya.
Molornya waktu pemeriksaan hingga melewati batas waktu tersebut disebabkan banyaknya bakal calon anggota DPD RI yang menyerahkan berkas dukungan di hari terakhir pengumpulan syarat dukungan.
Atas dasar itu, Viko berkeyakinan seluruh bakal calon yang telah mengantongi tanda terima kelengkapan syarat dukungan tersebut karena puluhan bakal calon anggota senator tersebut telah memenuhi syarat minimal dua ribu KTP-el yang tersebar di lima kabupaten/kota.
Seperti diketahui, setelah tahapan pemeriksaan berkas dukungan, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administratif. Tahapan tersebut dimulai pada 27 April hingga 10 Mei mendatang. Kemudian pada 30 Mei hingga 19 Juni akan dilakukan verifikasi faktual. Tahapan tersebut akan melibatkan seluruh penyelenggara pemilu, dari KPU kabupaten/kota sampai Panitia Pemungutan Suara (PPS). (sab)