Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, seluruh bahan kampanye itu sudah diatur oleh KPU, termasuk jumlah dan titik pemasangannya.
“APK yang melanggar aturan akan kami tertibkan,” kata Ketua Panwaslu kota Samarinda, Abdul Muin saat ditemui media ini di Bawaslu Kaltim, di Jl MT Haryono Samarinda.
Sebelum menertibkan APK tersebut, pihaknya akan terlebih dulu berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Samarinda. “Pokoknya secepatnya akan kita tertibkan,” ujar Muin.
Diberitakan sebelumnya, untuk menjaga netralitas. KPU Kaltim menghimbau kepada semua paslon yang berlaga diperhelatan Pilgub Kaltim 2018, agar tidak memasang APK yang sudah dicetak sendiri secara sembarangan.
Sekedar diketahui, Selain APK dicetak oleh KPU untuk paslon. KPU juga memberikan ruang untuk paslon untuk mencetak sendiri APK.
“Kantor pemerintahan dan tempat ibadah tidak boleh dipasang APK, hal itu untuk menjaga netralitas paslon,” kata Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli.
Kata dia, apabila masih ada peraturan yang dilangggar, KPU dan Bawaslu Kaltim akan menindak pelanggaran tersebut, dengan cara mencopot paksa APK tersebut.
Bila setiap tim paslon telah memasang APK, ia meminta agar disampaikan laporan lokasi pemasangannya. Yaitu dilaporkan kepada KPU, Bawaslu, dan kepolisian. (sab)