Dari 16 Parpol ini, dua diantaranya harus melewati masa perbaikan verifikasi faktual pada 3-5 Februari lalu, yakni Partai Hanura dan Demokrat karena saat verifikasi faktual 30-31 Januari ditetapkan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Namun setelah memanfaatkan masa perbaikan dan diverifikasi kembali, maka kedua parpol itu dinyatakan MS. “Untuk Hanura mendaftarkan 1.455 KTA dan KTP el serta menghadirkan 37 sampling saat diverifikasi. Sementara Demokrat mendaftarkan 1.250 KTA dan KTP el dan menghadirkan 40 sampling,” ungkapnya.
Hanya saja, kata Saidi, meski lolos verifikasi keputusan akhir apakah 16 Parpol menjadi peserta Pemilu 2019 ada di KPU RI.
“Jika ditetapkan sebagai peserta pemilu maka otomatis seluruh Indonesia partai yang bersangkutan jadi peserta. Begitu juga sebaliknya, jika tidak lolos di KPU RI maka berlaku se-Indonesia tidak bisa ikut Pileg,” terangnya.
Keputusan itu, lanjut dia akan disampaikan pertengahan Februari 2018 ini, antara 17 atau 18 Februari ke KPU RI di Jakarta. (ami)
Parpol yang Dinyatakan Memenuhi Syarat
12 Parpol Lama
- Golkar
- Gerindra
- PAN
- PKS
- PKB
- PBB
- PPP
- Hanura
- Demokrat
- PKPI
- Nasdem
- PDIP
4 Parpol Baru
- Perindo
- PSI
- Garuda
- Berkarya