Senin, 13/05/2024

Akademisi Unmul Soroti Proses Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK

Senin, 13/05/2024

Dosen Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah (Rahmat Surya/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Akademisi Unmul Soroti Proses Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK

Senin, 13/05/2024

logo

Dosen Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah (Rahmat Surya/KK)

Penulis : Rahmat Surya 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Para akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda yang tergabung dalam Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum, menyoroti proses pembentukan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai dapat melemahkan lembaga independen tersebut atau bahkan sarat kepentingan.

Dosen Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah mengatakan, menjelang diumumkannya pansel calon pimpinan KPK yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo pada Mei ini, maka menurutnya ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. "Khususnya oleh Presiden Jokowi sendiri yang menentukan siapa saja orang yang pantas menjadi pansel calon pimpinan KPK," ucap Herdiansyah Hamzah, Senin (13/5/2024).

Dia menerangkan, dalam putusan tersebut nantikan akan menjadi penentuan yang menunjukkan sampai dimana keseriusan Presiden RI ini dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Kita mengingat tahun ini merupakan tahun terakhir dari masa pemerintahannya, dan selain itu juga sebagai pemulihan track record yang sangat buruk dihasilkan oleh pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023 lalu," ujarnya.

Di mana menurutnya banyak sekali permasalahan mengenai kode etik yang dilanggar dan itu dilakukan oleh wakil ketua serta ketua KPK saat itu yakni Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri. "Bahkan hingga sekarang Firli Bahuri, yang sebelumnya sebagai ketua KPK ditetapkan tersangka akibat dari kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diusut oleh Polda Metro Jaya," katanya.

Lebih lanjut Herdiansyah menerangkan, sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden, Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, sempat membocorkan unsur-unsur dalam pembentukan pansel calon pimpinan KPK tahun 2024,  terdiri dari 9 orang. "Dari 9 orang ini akan terbagi 5 orang unsur pemerintah dan 4 orang lainnya dari unsur masyarakat yang ditetapkan melalui keputusan presiden," tuturnya. 

Dia mengungkapkan, komposisi yang lebih didominasi unsur pemerintah ini tentu saja mengundang kecurigaan masyarakat dan publik.  "Sebab jika kita melihat ke periode-periode sebelumnya, pansel calon pimpinan KPK lebih di dominasi dari unsur masyarakat, yang dimana pada tiga periode sebelumnya (2011-2023) pansel calon pimpinan KPK terdiri dari 7 orang unsur masyarakat dan 2 orang unsur pemerintah," tegasnya.

Maka dari itu, Herdiansyah Hamzah mengungkapkan bahwa SAKSI Fakultas Hukum Unmul memberikan catatan kepada Presiden RI dan pemerintah pusat sebagai bentuk menyikapi keseriusan dalam pembentukan pansel capim KPK, sehingga tidak melemahkan lembaga tersebut :


1. Orang yang nantinya menjadi timsel capim KPK, haruslah orang yang memiliki pengalaman dan rekam jejak aktif dalam pemberantasan korupsi, baik sebagai pegiat atau pemerhati isu-isu anti-korupsi, dan juga orang yang paham tentang kondisi KPK saat ini.


2. Orang yg menjadi pansel capim KPK harus memiliki pendirian yang teguh terhadap prinsipnya dalam menangani permasalahan kasus-kasus korupsi. Sebab standar etik dan integritas KPK saat ini jauh dari harapab publik.


3. Orang yang menjadi pansel capim KPK, harus bersih dari genealogi politik atau tidak pernah tergabung, memiliki kedekatan, dan afiliasi dengan partai politik.


4. Nama-nama mantan komisioner KPK yang berkompeten dan memiliki rekam jejak yang bagus selama menjabat seharusnya turut diikutsertakan dalam pansel capim KPK tahun ini, termasuk para akademisi yang memiliki integritas, kritis, dan selalu konsisten dalam memperjuangkan isu-isu anti korupsi.


Dirinya juga berharap, kedepan pelaksanaan pansel capim KPK harus bisa berdiri tegak lurus serta berintegritas, sehingga mampu menghasilkan pimpinan yang tegas dalam mengungkapkan dan memberantas kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. 


Editor: Maruly Z


Akademisi Unmul Soroti Proses Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK

Senin, 13/05/2024

Dosen Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah (Rahmat Surya/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.