Sabtu, 12/02/2022

Besok, Pendaftaran Dewan Pendidikan Kukar Periode 2022-2027 Dibuka

Sabtu, 12/02/2022

Ketua Panlih Dewan Pendidikan Kukar, Chairil Anwar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Besok, Pendaftaran Dewan Pendidikan Kukar Periode 2022-2027 Dibuka

Sabtu, 12/02/2022

logo

Ketua Panlih Dewan Pendidikan Kukar, Chairil Anwar

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara telah membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Dewan Pendidikan Kukar periode 2022-2027.

Kepala Disdikbud Kukar, Tauhid Afrilian Noor menyebutkan  panlih bertugas untuk menjalankan proses pemilihan.

"Panlih melakukan penerimaan berkas pendaftaran peserta dan melakukan seleksi untuk kemudian direkomendasikan ke Pak Bupati untuk menjadi Dewan Pendidikan periode yang baru lima tahun ke depan," katanya kepada korankaltim.com, Sabtu (12/2/2022).

Ketua Panlih Dewan Pendidikan Kukar, Chairil Anwar menjelaskan  pendaftaran akan dibuka dari tanggal 13 sampai 16 Februari 2022.

Formulir pendaftaran dan persyaratan bisa diunduh https://sg.docworkspace.com/d/sIFmojM2TAZz6o5AG. https://bit.ly/Pendaptaran_Pengurus_Dewan_Pendidikan_Kukar

"Dan ada juga kita umumkan di media cetak dan elektronik website Pemkab Kukar. Kami berharap para pemerhati dan pakar pendidikan dapat bergabung, karena posisi Dewan Pendidikan cukup krusial dalam memberi masukan ke pemerintah terkait dengan pembangunan bidang pendidikan," sebutnya.

Adapun beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar ialah warga Negara Indonesia, berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara minimal lima tahun,berijazah paling rendah Strata 1 (S1), dan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pendaftaran. Dan syarat-syarat administrasi lainnya termasuk surat rekomendasi dari Organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi profesi pendidikan dan atau penyelenggara pendidikan.

"Siapapun boleh mendaftar selama memenuhi syarat yang ditetapkan," demikian Chairil.


Penulis: Muhammad Heriansyah

Editor: Supiansyah


Besok, Pendaftaran Dewan Pendidikan Kukar Periode 2022-2027 Dibuka

Sabtu, 12/02/2022

Ketua Panlih Dewan Pendidikan Kukar, Chairil Anwar

Berita Terkait


Besok, Pendaftaran Dewan Pendidikan Kukar Periode 2022-2027 Dibuka

Ketua Panlih Dewan Pendidikan Kukar, Chairil Anwar

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara telah membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Dewan Pendidikan Kukar periode 2022-2027.

Kepala Disdikbud Kukar, Tauhid Afrilian Noor menyebutkan  panlih bertugas untuk menjalankan proses pemilihan.

"Panlih melakukan penerimaan berkas pendaftaran peserta dan melakukan seleksi untuk kemudian direkomendasikan ke Pak Bupati untuk menjadi Dewan Pendidikan periode yang baru lima tahun ke depan," katanya kepada korankaltim.com, Sabtu (12/2/2022).

Ketua Panlih Dewan Pendidikan Kukar, Chairil Anwar menjelaskan  pendaftaran akan dibuka dari tanggal 13 sampai 16 Februari 2022.

Formulir pendaftaran dan persyaratan bisa diunduh https://sg.docworkspace.com/d/sIFmojM2TAZz6o5AG. https://bit.ly/Pendaptaran_Pengurus_Dewan_Pendidikan_Kukar

"Dan ada juga kita umumkan di media cetak dan elektronik website Pemkab Kukar. Kami berharap para pemerhati dan pakar pendidikan dapat bergabung, karena posisi Dewan Pendidikan cukup krusial dalam memberi masukan ke pemerintah terkait dengan pembangunan bidang pendidikan," sebutnya.

Adapun beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar ialah warga Negara Indonesia, berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara minimal lima tahun,berijazah paling rendah Strata 1 (S1), dan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pendaftaran. Dan syarat-syarat administrasi lainnya termasuk surat rekomendasi dari Organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi profesi pendidikan dan atau penyelenggara pendidikan.

"Siapapun boleh mendaftar selama memenuhi syarat yang ditetapkan," demikian Chairil.


Penulis: Muhammad Heriansyah

Editor: Supiansyah


 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.