“Koordinasi dengan KASN telah dilaksanakan, atas dasar itu Gubernur Isran Noor telah membentuk panitia seleksi yang diketuai Plt Kepala BKN dan beranggotakan empat pejabat Eselon I dari Kementerian PANRB, LAN, Kemendagri dan Pemprov Kaltim. Kegiatan seleksi akan dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan dengan waktu efektif selama 24 hari kerja,” jelasnya.
Ia mengatakan publikasi pengumuman dilaksanakan pada 8 November 2021. Hal ini juga sekaligus menandai dimulainya penerimaan berkas pendaftaran sampai dengan tanggal 26 November 2021 atau 15 hari kerja. Seleksi akan berakhir pada 28 Desember 2021 dan akan diumumkan calon peserta yang masuk tiga besar, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Gubernur dengan menyampaikan pada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Sesuai ketentuan, seleksi JPT Madya Sekda Provinsi Kaltim ini dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS pada tingkat nasional jadi siapa saja yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman pansel dipersilakan untuk mendaftar dan berkompetisi untuk menjadi Sekda Kaltim. Pengumuman seleksi, persyaratan yang harus dilengkapi dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui alamat web : www.bkd.kaltimprov.go.id dan https://selter-jpt.kaltimbkd.info,” katanya.
Pendaftaran dilakukan secara online dan panitia seleksi tidak menerima berkas fisik. Seleksi akan dilaksanakan dengan sistem gugur, akan diumumkan peserta yang lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan terakhir pengumuman hasil seleksi. “Seluruh kegiatan seleksi akan dilaksanakan di Samarinda kecuali seleksi kompetensi menggunakan assessment center akan difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara di Jakarta,” ujarnya. (*/KK)
Editor : Bambang Irawan
“Koordinasi dengan KASN telah dilaksanakan, atas dasar itu Gubernur Isran Noor telah membentuk panitia seleksi yang diketuai Plt Kepala BKN dan beranggotakan empat pejabat Eselon I dari Kementerian PANRB, LAN, Kemendagri dan Pemprov Kaltim. Kegiatan seleksi akan dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan dengan waktu efektif selama 24 hari kerja,” jelasnya.
Ia mengatakan publikasi pengumuman dilaksanakan pada 8 November 2021. Hal ini juga sekaligus menandai dimulainya penerimaan berkas pendaftaran sampai dengan tanggal 26 November 2021 atau 15 hari kerja. Seleksi akan berakhir pada 28 Desember 2021 dan akan diumumkan calon peserta yang masuk tiga besar, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Gubernur dengan menyampaikan pada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Sesuai ketentuan, seleksi JPT Madya Sekda Provinsi Kaltim ini dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS pada tingkat nasional jadi siapa saja yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman pansel dipersilakan untuk mendaftar dan berkompetisi untuk menjadi Sekda Kaltim. Pengumuman seleksi, persyaratan yang harus dilengkapi dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui alamat web : www.bkd.kaltimprov.go.id dan https://selter-jpt.kaltimbkd.info,” katanya.
Pendaftaran dilakukan secara online dan panitia seleksi tidak menerima berkas fisik. Seleksi akan dilaksanakan dengan sistem gugur, akan diumumkan peserta yang lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan terakhir pengumuman hasil seleksi. “Seluruh kegiatan seleksi akan dilaksanakan di Samarinda kecuali seleksi kompetensi menggunakan assessment center akan difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara di Jakarta,” ujarnya. (*/KK)