Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memulai proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setelah penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2026 tuntas.
1 menit baca3 kali dibaca

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memulai proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setelah penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2026 tuntas.
“Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) juga langsung kita terbitkan. Jadi, hari ini proses pengajuan TPP oleh masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sudah mulai berjalan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, Selasa (27/10/2026).
Ia membeberkan, percepatan penerbitan dokumen dilakukan agar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat segera terbit. Sehingga, pihaknya bisa segera memproses pembayaran bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah menyelesaikan penginputan Rencana anggaran Kas dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
“SKPD yang cepat menyelesaikan penginputan Rencana RAK otomatis langsung kita kunci agar bisa mengajukan TPP dan SPM,” bebernya.
Pemkab PPU menyiapkan alokasi dana kurang lebih sebesar Rp23 miliar untuk mengakomodasi hak-hak ribuan pegawai.
“Alokasinya kurang lebih Rp23 miliar yang kita siapkan, dan pembayarannya 100 persen, tidak ada pemotongan sama sekali,” tegas Muhajir.
Sementara itu, untuk alokasi TPP yang dianggarkan dalam APBD Perubahan mencakup pembayaran dari September hingga November. Sedangkan, untuk Desember akan dibayarkan pada awal bulan Januari 2027.
“Sekarang mekanismenya kita rapikan, TPP bulan Desember dibayarkan pada minggu pertama bulan Januari,” jelasnya.
Walaupun adanya penyesuaian baru, dia menegaskan tidak ada pengurangan hak para pegawai, hanya saja menyempurkan mekanisme administrasi pembayaran agar sesuai dengan aturan tata kelola keuangan yang berlaku.
“Prinsipnya tidak ada hak ASN yang dikurangi. Pembayaran hanya berganti mekanisme jadwal agar penerimaan TPP ke depan bisa berjalan lebih rutin dan tertib administrasi,” pungkasnya.
Editor: Erwin
“Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) juga langsung kita terbitkan. Jadi, hari ini proses pengajuan TPP oleh masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sudah mulai berjalan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, Selasa (27/10/2026).
Ia membeberkan, percepatan penerbitan dokumen dilakukan agar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat segera terbit. Sehingga, pihaknya bisa segera memproses pembayaran bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah menyelesaikan penginputan Rencana anggaran Kas dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
“SKPD yang cepat menyelesaikan penginputan Rencana RAK otomatis langsung kita kunci agar bisa mengajukan TPP dan SPM,” bebernya.
Pemkab PPU menyiapkan alokasi dana kurang lebih sebesar Rp23 miliar untuk mengakomodasi hak-hak ribuan pegawai.

“Alokasinya kurang lebih Rp23 miliar yang kita siapkan, dan pembayarannya 100 persen, tidak ada pemotongan sama sekali,” tegas Muhajir.
Sementara itu, untuk alokasi TPP yang dianggarkan dalam APBD Perubahan mencakup pembayaran dari September hingga November. Sedangkan, untuk Desember akan dibayarkan pada awal bulan Januari 2027.
“Sekarang mekanismenya kita rapikan, TPP bulan Desember dibayarkan pada minggu pertama bulan Januari,” jelasnya.
Walaupun adanya penyesuaian baru, dia menegaskan tidak ada pengurangan hak para pegawai, hanya saja menyempurkan mekanisme administrasi pembayaran agar sesuai dengan aturan tata kelola keuangan yang berlaku.

“Prinsipnya tidak ada hak ASN yang dikurangi. Pembayaran hanya berganti mekanisme jadwal agar penerimaan TPP ke depan bisa berjalan lebih rutin dan tertib administrasi,” pungkasnya.
Editor: Erwin









428 kali dibaca



Pusat gempa berada di laut 30 km timur laut Mbay, Nagekeo
26 Okt 2026, 11:53:42 WIB • Kedalaman 13 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG
