Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan mengatakan, pihaknya berhasil menyidik pengungkapan perkara TPPO yang terjadi di wilayah Hukum Polres PPU.
Pengungkapan bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam terdapat cafe yang menyiapkan tempat karoke dan menjual minuman keras serta menyediakan pemandu lagu atau lady companion (LC).
“Jadi perempuan pemandu lagu tersebut masih dibawah umur dan dia bertugas menemani pengunjung cafe,” ungkapnya.
Pemandu lagu berusia 17 tahun berdomisili di Kecamatan Penajam, korban pun kini telah diberikan perlindungan dan pelaku AM (60) telah diamankan.
“AM ditangkap tepat di Cafe 99 bersama korban dan langsung diamankan oleh pihak kami,” jelasnya.
Dian mengaku korban bekerja di cafe tersebut tanpa adanya unsur paksaan. Ia hanya tergiur dengan janji imbalan dari pemilik.
“Anak tersebut melakukan karena keinginan sendiri dan korban diimingi imbalan, sehingga korban mau. Kita juga akan terus menindaklanjuti kasus tersebut,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindakan pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Editor : Erwin