Senin, 11/11/2024

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Pemilik Kafe di Penajam Ditangkap Polisi

Senin, 11/11/2024

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan (tiga kiri) menunjukkan barang bukti dalam pers rilis kasus TPPO di Polres PPU, Selasa (11/11). (Dinda/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Pemilik Kafe di Penajam Ditangkap Polisi

Senin, 11/11/2024

logo

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan (tiga kiri) menunjukkan barang bukti dalam pers rilis kasus TPPO di Polres PPU, Selasa (11/11). (Dinda/Korankaltim.com)

Penulis : Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar press release dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Catur Prasetya, Polres PPU, Senin (11/11/2024) hari ini.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan mengatakan, pihaknya berhasil menyidik pengungkapan perkara TPPO yang terjadi di wilayah Hukum Polres PPU. 

Pengungkapan bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam terdapat cafe yang menyiapkan tempat karoke dan menjual minuman keras serta menyediakan pemandu lagu atau lady companion (LC).

“Jadi perempuan pemandu lagu tersebut masih dibawah umur dan dia bertugas menemani pengunjung cafe,” ungkapnya.

Pemandu lagu berusia 17 tahun berdomisili di Kecamatan Penajam, korban pun kini telah diberikan perlindungan dan pelaku AM (60) telah diamankan.

“AM ditangkap tepat di Cafe 99 bersama korban dan langsung diamankan oleh pihak kami,” jelasnya.

Dian mengaku korban bekerja di cafe tersebut tanpa adanya unsur paksaan. Ia hanya tergiur dengan janji imbalan dari pemilik.

“Anak tersebut melakukan karena keinginan sendiri dan korban diimingi imbalan, sehingga korban mau. Kita juga akan terus menindaklanjuti kasus tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindakan pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.


Editor : Erwin

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Pemilik Kafe di Penajam Ditangkap Polisi

Senin, 11/11/2024

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan (tiga kiri) menunjukkan barang bukti dalam pers rilis kasus TPPO di Polres PPU, Selasa (11/11). (Dinda/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.