Sidang yang berlangsung Senin (27/10/2025) kali ini beragenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Jalannya persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo, didampingi dua hakim anggota, Elin Pujiastuti dan Lili Evelin. Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan terdakwa Anwar ALS ULA Bin La Dabi bersama beberapa rekannya yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan hingga menyebabkan satu korban mengalami luka berat.
Hadir dari pihak Kejaksaan, Jaksa Andra Bayu bersama Bintang Samudera yang membacakan tanggapan secara bergantian. Dalam penyampaiannya, JPU menilai seluruh alasan keberatan dari penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak cukup alasan untuk membatalkan dakwaan.
“Setelah kami pelajari secara menyeluruh, keberatan tersebut tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak seluruhnya,” tegas Andra Bayu dihadapan majelis hakim.
Jaksa juga menegaskan surat dakwaan yang disusun telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, baik secara formil maupun materil, karena memuat waktu, tempat, serta uraian perbuatan pidana dengan jelas.
“Tidak ada cacat formil dalam dakwaan kami, karena telah didukung alat bukti yang sah,” tambah Bintang Samudera.
Sidang berjalan lancar dan terbuka untuk umum. Di akhir persidangan, Hakim Ketua Agung Prasetyo menutup sidang dengan menyampaikan bahwa putusan sela akan dibacakan pada (30/10/2025).
Di informasikan sebelum nya Sidang perdana digelar pada Rabu (15/10/2025) pagi di PN Samarinda dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah itu sidang dilanjutkan pada (22/10/2025)siang. Persidangan kali ini memasuki tahap penyampaian eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim bantuan hukum untuk para tersangka.
Kasus penembakan yang sempat menghebohkan tak hanya masyarakat Samarinda tapi juga Indonesia ini terjadi 4 Mei 2025 di depan tempat hiburan malam Crown Jalan Imam Bonjol No.16 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota sekitar pukul 04.30 WITA pagi, menewaskan seorang pria berinisial DE yang berusia 34 tahun. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menemukan dua proyektil peluru, sementara tiga proyektil lainnya terdeteksi berada di dalam tubuh korban.
Editor: Aspian Nur