Senin, 17/02/2025
Senin, 17/02/2025
Dua oknum guru cabul yang sudah dinonaktifkan, berinial MR (24) dan NS (25) terancam hukuman 15 tahun penjara saat rilis Senin (17/2/2025) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Senin, 17/02/2025
Dua oknum guru cabul yang sudah dinonaktifkan, berinial MR (24) dan NS (25) terancam hukuman 15 tahun penjara saat rilis Senin (17/2/2025) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dua oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang berstatus honorer pada dua lokasi sekolah yang berbeda di Kota Samarinda terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap murid mereka.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat rilis di lobi Mapolresta Samarinda, Senin (17/2/2025) hari ini.
"Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengungkap dua kasus cabul yang dilakukan dua oknum guru honorer, di dua lokasi yakni di Samarinda Utara dan Samarinda Ilir," ujar Hendri.
Kedua oknum guru tersebut berinisial MR dan NS, masing-masing berusia 24 tahun dan 25 tahun. Dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kaltim, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kaltim, UPTD PPA Samarinda serta Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda.
"Status kedua tersangka ini masih honorer di SD, kawasan Samarinda Utara dan Samarinda Ilir. Jadi, kami menerima laporan dari orangtua para korban kalau anaknya itu telah mendapatkan perlakuan cabul dari gurunya yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang tenaga pendidik," ungkapnya.
Bentuk pencabulan yang dilakukan oleh dua oknum guru tersebut seperti mencium bibir, memeluk, menggendong serta meremas payudara.
"Ternyata dari hasil penyelidikan yang dilakukan tersebut masing-masing tersangka pelaku ini korbannya lebih dari satu orang dan saat ini masih dalam pemeriksaan," papar Hendri lagi.
Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut lantaran saat melihat korban tersebut timbul hawa nafsu dan memperlakukan korban yang masih dibawah umur seperti orang dewasa. "Sehingga terjadilah perilaku cabul yang dilakukan oleh oknum guru tersebut terhadap muridnya," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua oknum guru tersebut telah di nonaktifkan, dan tidak lagi berstatus guru honorer di Samarinda.
"Diketahui keduanya sudah kurang lebih dua tahun menjadi tenaga pendidik honorer, dengan status belum berkeluarga," kata Hendri lagi.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kepada pelaku juga ditambahkan satu pertiga dari ancaman hukuman maksimal karena merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya mendidik, tetapi malah justru melakukan perbuatannya cabul," tutup Hendri.
Editor: Aspian Nur
Senin, 17/02/2025
Dua oknum guru cabul yang sudah dinonaktifkan, berinial MR (24) dan NS (25) terancam hukuman 15 tahun penjara saat rilis Senin (17/2/2025) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.