Sabtu, 15/06/2024

Curi Laptop dan Digadaikan, OB DPMPTSP Kukar Ditangkap Polisi

Sabtu, 15/06/2024

Pelaku Pencurian Laptop di DPMPTSP Kukar (Dok: Polres Kukar)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Curi Laptop dan Digadaikan, OB DPMPTSP Kukar Ditangkap Polisi

Sabtu, 15/06/2024

logo

Pelaku Pencurian Laptop di DPMPTSP Kukar (Dok: Polres Kukar)

Penulis: Erlita Budiarti

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Seorang Office Boy (OB)  di Mal Pelayanan Publik Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (MPP DPMPTSP) Kutai Kartanegara  berinisial SH harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, pria 34 tahun berstatus residivis itu diduga melakukan lagi tindakan. Kejahatan berupa mencuri dua laptop.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyman menjelaskan, SH sempat menawarkan  sebuah laptop kepada orang yang dikenalnya dengan tujuan digadaikan.

“Sat Reskrim Polres Kukar yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Firmansyah Alvian melakukan penyelidikan didapatkan informasi pelaku merupakan orang terdekat bekerja sebagai OB di DPMPTSP Kukar, dia sempat menawarkan satu laptop kepada orang yang dikenalnya,”  kata Heri kepada Korankaltim.com Sabtu (15/6/2024) hari ini.

Aksi pencurian yang dilakukan SH berawal pada Rabu  (12/6/2024) pagi sekitar pukul 06.30 WITA, saat itu seorang karyawan MPP DPMPTSP sedang melakukan aktivitas pagi didepan laptop merk Lenovo dan  tak lama meninggalkan meja kerjanya untuk  absen pagi.

Namun ketika kembali ke ruang kerja sekitar pukul 07.30 WITA laptop tersebut sudah tidak ada diatas meja seperti semula. dengan cepat pegawai tersebut melaporkan ke Polres Kukar.

Polres Kukar, yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikam dengan mendatangi seorang yang sempat ditawarkan gadai laptop oleh pelaku. Didapatkan  bukti yang valid di laptop tersebut terdapat logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Tim Reskrim langsung menuju rumah pelaku di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, dari hasil interogasi, SH mengaku memang dirinya yang mencuri 2 unit laptop merek Lenovo dan Macbook.

Pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti sejumlah 1 unit laptop lenovo, 1 unit macbook dan 1 buah kunci ruangan.

Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp60 Juta, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan catatan pelaku merupakan residivis paaal 365 KUHP.


Editor Aspian Nur

Curi Laptop dan Digadaikan, OB DPMPTSP Kukar Ditangkap Polisi

Sabtu, 15/06/2024

Pelaku Pencurian Laptop di DPMPTSP Kukar (Dok: Polres Kukar)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.