Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menerangkan, pengungkapan peredaran 32 kilogram sabu-sabu tersebut bermula dari penangkapan pria berinisial Y yang merupakan warga Kota Tepian Samarinda pada 10 Maret 2024 lalu dengan barang bukti 910 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp1 miliar 46 juta.
Dari penangkapan tersebut, kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan analisa kembali dan didapati informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat yang merupakan seorang pria berinisial S (41) warga negara Malaysia. "Di sana tim menemukan ciri pelaku lainnya seperti yang disebutkan tersangak Y dan pada saat diamankan kami menemukan barang bukti dari tas tersangka sebanyak 6 kilo atau 6 bungkus," ujarnya.
Tak berhenti sampai di sana, kepolisian kemudian melakukan interograsi kembali terhadap tersangka S dan didapati bahwa barang haram tersebut dipasok dari pria kelahiran Serawak berinisial P (54). Tim kemudian langsung menuju lokasi yang ditunjukkan oleh P tepatnya disalah satu hotel di Pontianak. Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan di kamar P.
"Setelah tiba di sana dan melakukan penggeledahan dan ditemukan seorang tersangka lagi berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus atau 25 kilogram," ungkapnya.
Arif mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang didapat dari para pelaku tersebut memiliki kemasan yang sama dibungkus dengan kemasan kopi Maciato bewarna coklat. "Mereka ini sudah kurang lebih 6 kali transaksi selama tiga bulan terakhir dan transaksi ke 6 ini yang paling besar mereka lakukan," imbuhnya.
Arif menerangkan, bahwa sabu-sabu tersebut dipasok melalui jalur darat perbatasan Malaysia - Indonesia di Kalimantan Barat, kemudian para pelaku membawa barang tersebut masuk ke Kalimantan Tengah (Kalteng). "Setelah dari Kalteng ini, pelaku ini melewati Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebelum masuk ke Kalimantan Timur," ungkap dia.
Polisi lanjut Arif, hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap ketiga tersangka tersebut. Sementara terhadap para tersangka, polisi menjerat nya dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Editor: Maruly Z