Senin, 25/03/2024

Bawa Badik Saat Jemput Istri di Pelabuhan, Pria Asal Samarinda Diamankan Polisi

Senin, 25/03/2024

Sajam jenis badik yang diamankan dari pelaku, saat menjemput istrinya di pelabuhan. (Foto:Polsek KP Samarinda)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawa Badik Saat Jemput Istri di Pelabuhan, Pria Asal Samarinda Diamankan Polisi

Senin, 25/03/2024

logo

Sajam jenis badik yang diamankan dari pelaku, saat menjemput istrinya di pelabuhan. (Foto:Polsek KP Samarinda)

Penulis: Nancy 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Syamsuddin (44), warga Jalan Grilya Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda diamankan polisi saat menjemput istrinya di Pelabuhan Samarinda lantaran membawa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis badik, Senin (25/3/2024) hari ini.

Awalnya, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda tengah melakukan pengamanan di pintu keluar kedatangan penumpang, dan melihat pria dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah itu, petugas pun langsung mengamankan pria tersebut.

Saat diamankan pelaku mencoba untuk melawan dengan memberikan respon marah kepada petugas. Tetapi, anggota tetap melakukan penggeledahan dan ditemukan sebilah sajam jenis badik, yang diselipkan di pinggangnya.

"Kemudian pelaku berada dengan barang bukti langsung diamankan, untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Kompol Teuku Zia Fahlevie saat dikonfirmasi Senin (25/3/2024) siang tadi.

Dari hasil interogasi yang dilakukan bahwa pelaku tersebut datang ke pelabuhan hendak menjemput istrinya dari Pare-Pare. "Dia mau jemput istrinya, tetapi karena petugas kami melihat pelaku mencurigakan, makanya diperiksa, dan sempat melawan, ternyata dia bawa sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya," tuturnya.

Ditanya apa alasan pelaku membawa sajam tersebut, dari pengakuannya hanya untuk jaga diri. "Ngakunya ya jaga diri, tetapi tidak ada izinnya, makanya kami amankan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 2 (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Tanpa Hak Membawa Sajam di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Editor: Maruly Z

Bawa Badik Saat Jemput Istri di Pelabuhan, Pria Asal Samarinda Diamankan Polisi

Senin, 25/03/2024

Sajam jenis badik yang diamankan dari pelaku, saat menjemput istrinya di pelabuhan. (Foto:Polsek KP Samarinda)

Berita Terkait


Bawa Badik Saat Jemput Istri di Pelabuhan, Pria Asal Samarinda Diamankan Polisi

Sajam jenis badik yang diamankan dari pelaku, saat menjemput istrinya di pelabuhan. (Foto:Polsek KP Samarinda)

Penulis: Nancy 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Syamsuddin (44), warga Jalan Grilya Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda diamankan polisi saat menjemput istrinya di Pelabuhan Samarinda lantaran membawa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis badik, Senin (25/3/2024) hari ini.

Awalnya, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda tengah melakukan pengamanan di pintu keluar kedatangan penumpang, dan melihat pria dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah itu, petugas pun langsung mengamankan pria tersebut.

Saat diamankan pelaku mencoba untuk melawan dengan memberikan respon marah kepada petugas. Tetapi, anggota tetap melakukan penggeledahan dan ditemukan sebilah sajam jenis badik, yang diselipkan di pinggangnya.

"Kemudian pelaku berada dengan barang bukti langsung diamankan, untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Kompol Teuku Zia Fahlevie saat dikonfirmasi Senin (25/3/2024) siang tadi.

Dari hasil interogasi yang dilakukan bahwa pelaku tersebut datang ke pelabuhan hendak menjemput istrinya dari Pare-Pare. "Dia mau jemput istrinya, tetapi karena petugas kami melihat pelaku mencurigakan, makanya diperiksa, dan sempat melawan, ternyata dia bawa sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya," tuturnya.

Ditanya apa alasan pelaku membawa sajam tersebut, dari pengakuannya hanya untuk jaga diri. "Ngakunya ya jaga diri, tetapi tidak ada izinnya, makanya kami amankan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 2 (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Tanpa Hak Membawa Sajam di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Editor: Maruly Z

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.