Hingga akhirnya Sunardi (43) ditangkap. Ditemukan pula 241 gram sabu dan 175 butir ekstasi serta satu unit timbangan digital. Polisi lantas melakukan pengembangan.
Hingga akhirnya Sunardi mengaku barang haram itu milik Suardi alias Bandung (33), warga Dusun Tunggal Kelurahan Loa Janan yang masuk Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan pun dilakukan serta disaksikan langsung Ketua RT 05 dan ditemukan 100,30 gram sabu serta 500 butir digital, 500 butir ekstasi dan tiga unit handphone. Polisi juga menangkap Saharuddin yang merupakan kaki tangan Suardi.
"Jadi, ketiganya ini satu jaringan, dua merupakan bandar yakni Sunardi dan Suardi, sedangkan kaki tangannya Saharuddin," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo.
Barang tersebut diperoleh tersangka setelah dikirim dari Pekanbaru, Riau melalui jalur udara. "Jadi, setiap dikirim itu selalu 1 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi" ungkapnya.
Untuk diketahui total barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka tersebut yakni 675 butir ekstasi dan 241 gram bruto sabu. Ketiganya dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Penulis : Nancy
Editor : Hendra