“Karena di tempat asalnya di Pasar Segiri mungkin dirasa sudah tidak aman,” kata Kasi Pemberantasan Kompol Risnoto, dalam keterangannya, Kamis (7/6).
“Bandar ini merupakan jaringan lama yang merupakan pecahan dari pemain di Pasar Segiri. Bahkan mungkin barangnya juga masih berasal dari pemasok yang sama. Karena di Segiri dijaga 24 jam, akhirnya mereka mencari pasar baru,” ujarnya.
Meski berpindah lokasi tempat jualan, namun keduanya dalam melayani pelanggannya masih menerapkan sistem penjualan yang sama seperti di kompleks pasar segiri yaitu melalui sistem loket dan dipantau melalui Closed Circuit Television (CCTV).
Namun, bisnis haram itu tetap saja terendus aparat. Baru beberapa pekan beroperasi,Rabu (6/5) dini hari, rumah di Jalan Kehewanan itu digerebek BNN kota Samarinda.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Risnoto, turut diamankan dua wanita yang ada di lokasi atas nama Ruth Selda dan Ivone, yang tercatat sebagai warga Jalan KH Hasan Basri.
Dari rumah kontrakan itu, BNN menyita Narkotika jenis sabu 24 poket dengan berat 13,35 gram brutto, monitor CCTV sebanyak 2 unit, kamera CCTV 2 unit dan perangkatnya decoder 1 unit.
Dari hasil ungkap kasus ini, dikatakan Risnoto, menjadi bukti bahwa penanganan masalah narkoba tidak dapat dilakukan dengan pemberantasan saja, tetapi juga upaya pencegahan dan rehabilitasi harus seiringan.
“Kalau hanya mengandalkan kita grebek, mereka dapat berpindah-pindah. Tetapi kalau masyarakat Samarinda sudah imun terhadap bahaya narkoba, bandar akan berhenti karena tidak ada pembelinya,” demikian Risnoto. (dor)