Tampubolon menerangkan dua pelaku, yakni RY dan RM di tangkap di Kabupaten Berau. Petugas awalnya meringkus RY di Jalan Mangga II, Tanjung Redeb, Berau. “RY merupakan pengedar narkoba di kawasan Berau. Saat penangkapan, kami mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 58,2 gram,” ujar Tampubolon.
Dari pengakuan RY, lanjut Tampubolon, sabu-sabu tersebut dia peroleh dari RM. “Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan ke Jalan Pujangga, Tanjung Redeb, masih di Berau, dan kita amankan RM dengan barang bukti dua unit handphone, yang digunakan sebagai alat komunikasi,” sebut Tampubolon.
Petugas terus melakukan pengembangan penyelidikan hingga terungkap jika serbuk haram tersebut berasal dari Kabupaten Bulungan, Kaltara. “Berdasarkan keterangan RM, narkotika tersebut didapat dengan cara membeli dari RD yang berada di Bulungan. Karena ini peredaran narkoba lintas provinsi, kita bekerjasama dengan BNNP Kaltara untuk menangkap RD,” urai Tampubolon.
RD dibekuk di Jalan Manggis Kabupaten Bulungan. “Di rumah pelaku (RD) telah terpasang kamera CCTV hingga orang-orang yang masuk sudah terpantau semuanya. Di rumahnya juga banyak ditemukan bong yang sepertinya bong buatan pabrik,” tandas Tampubolon.
Petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri lebih jauh dari mana asal sabu-sabu tersebut. “Informasinya, sabu-sabu tersebut berasal dari Tarakan. Kasus ini masih terus kita kembangkan,” demikian Tampubolon. (dor)