“Tersangka kami amankan di Jalan Poros PT HTI, Desa sabintulung di Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar),” kata Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan, dalam keterangannya, kemarin.
Penangkapan Usman berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan bahwa di kawasan sekitar jalan poros PT HTI, diduga kerap jadi tempat transaksi jual beli sabu. Kepolisian bergegas melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 Wita, aparat Polsek Muara Kaman, mencurigai seorang pria, sedang diduduk di sebuah rumah kosong. Pria yang diketahui bernama Usman itu, dihampiri petugas.
“Saat akan didekati, Usman ini menunjukkan gerak gerik mencurigakan. Karena itu, anggota melakukan penggeledahan badan.” sebut Panjaitan.
Di sekitar Usman, terlihat sandal tergeledak di lantai. Sandal itu tak luput dari pemeriksaan. Setelah diangkat, ditemukan 1 poket sabu. Usman tidak berkutik, dan mengakui sabu itu miliknya.
Dia tidak menampik, sabu dia sembunyikan di bawah sandal, untuk mengelabui polisi. Usman kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ami)