Kamis, 30/01/2025
Kamis, 30/01/2025
Ilustrasi
Kamis, 30/01/2025
Ilustrasi
Penulis: Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser menjadi korban pelecehan seksual.
Kejadian terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut yang dilakukan MW (68) kepada kepolisian, Selasa (28/1/2025).
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menyampaikan bahwa Tim Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pasca menerima aduan.
“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya dan saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum,” ucap AKBP Novy Adi Wibowo, Kamis (30/1/2025).
Modus MW menjalankan aksinya yakni dengan mengundang korban dan memintanya untuk memijat badannya. Sebelum memijat, MW memberikan uang sejumlah Rp20 ribu kepada korban. Selain itu, pelaku juga memberikan uang kepada tiga rekan korban masing-masing Rp2 ribu.
Usai memberikan uang pada korban dan rekannya. Korban kemudian memijat tubuh MW, saat memijat tersebut pelaku melakukan pelecehan pada korban dengan menyentuh bagian sensitifnya.
“Ibu korban mengetahui tindakan ini dari tetangganya yang melihat korban sedang memijat pelaku, pada saat itu juga pelaku menyentuh bagian vital korban,” jelasnya.
Atas tindakan pelaku Satreskrim Polres Paser menjerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Erwin
Kamis, 30/01/2025
Ilustrasi
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.