Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah menjelaskan, dari 24 orang yang dipanggil untuk diminta keterangan ada 18 orang yang terbukti terlibat dalam masalah tersebut yang mana sesuai hasil rapat majelis kode etik mereka terdiri dari 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 9 tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPPK serta 3 lagi merupakan tenaga magang.
"Mereka terbukti melanggar disiplin dan akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan," tegas Misliansyah.
BKPSDM Kutim sudah mengajukan rekomendasi sanksi kepada bupati berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing pegawai. "Hukuman disiplin yang diberikan terbagi menjadi dua kategori, yakni hukuman berat dan sedang," paparnya.
Adapun tenaga magang dan honor yang terbukti melanggar diputuskan diberhentikan karena masuk kategori sanksi berat.
"Bagi TK2D akan ditunda pengangkatan jadi PPPK selama enam bulan dan akan dievaluasi kembali dalam satu tahun termasuk pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi lima pegawai ASN selama 12 bulan sebesar 25 persen. Satu pegawai lainnya mendapat pemotongan TPP selama enam bulan," ucap ," ucap Misliansyah lagi.
Mereka juga diberikan sanksi tambahan berupa mutasi ASN. Enam ASN yang terbukti bersalah akan dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kecamatan. “Sudah mendapat persetujuan bupati, tinggal menunggu SK mutasi ASN," paparnya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kutim agar bijak dalam berperilaku di kantor, termasuk dalam berekspresi.
“Jika ingin mengekspresikan kebahagiaan, sebaiknya dilakukan sewajarnya dan di tempat yang lebih tepat, bukan di lingkungan kerja. Etika, baik di dalam maupun di luar kantor, harus tetap dijaga,” pungkas Misliansyah.
Sebelumnya ramai diberitakan pada Februari bulan lalu sebuah video jadi viral yang memperlihatkan ASN PUPR Kabupaten Kutai Timur berjoget di atas meja malam hari. Dalam video itu terlihat pria dan wanita diiringi music berjoget dalam ruangan bahkan sampai naik ke atas meja. (*/kk)
Editor: Aspian Nur