Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha membeber, pengungkapan bermula dari adanya laporan dugaan tindak asusila pada Rabu (10/5/2023).
Laporan itu, menyebut telah terjadi tindak asusila di area perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Muara Wahau pada Senin (8/5/2023) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Muara Wahau, diketahui pelaku berinisial AM (26) yang merupakan sopir jemputan bus sekolah.
Kejadian itu mulai mencuat saat seorang saksi AB memberi tahu kepada pelapor yang tak lain orang tua korban, usai melakukan apel pagi. Di mana saat itu, pelapor sedang berjalan menuju ke rumah tempat tinggalnya yang terletak tak jauh dari rumah AB.
AB, dengan hati-hati memberitahukan kepada orang tua korban bahwa anaknya telah menjadi korban perkosaan sopir bus jemputan sekolah.
Mendengar hal tersebut, pelapor kaget dan selanjutnya mengajak AB menuju ke kediamannya. Ketika dirumah pelapor, AB mengulangi penyampaian kepada pelapor bahwa anaknya telah menjadi korban pemerkosaan.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pelapor mendatangi anaknya yang berinisial AL (17) di dalam kamar dan menanyakan langsung kepada korban.
"Pelapor sangat kaget usai mendapat penjelasan dari anaknya yang menyampaikan bahwa dirinya telah dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri oleh pelaku AM di dalam bus jemputan sekolah," papar Satria saat konfirmasi pada Jumat (12/5/2023) sore.
Setelah mendengar penjelasan dari anaknya tersebut, selanjutnya pelapor pergi ke kantor tempat kerjanya untuk menemui atasannya dan melaporkan tentang kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
"Atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan kepada petugas. Setelah itu petugas memburu pelaku hingga berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Muara Wahau," pungkasnya.
Editor: Rusdianto