Si anak bersama dua temannya yaitu SE yang berusia 52 tahun dan AN berusia 22 tahun saat ini harus mendekam dibalik sel polisi.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic memaparkan kronologis kejadian dimana pengungkapan kasus berawal saat tim melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari masyarakat adanya kegiatan dugaan tindak pidana illegal oil Selasa 18 April bulan lalu.
Unit Tipidter segera melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit kendaraan roda empat di sebuah Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Soekarno-Hatta yang setelah dilakukan pengecekan lebih seksama ternyata diketahui menggunakan tangki modifikasi.
"Dibagian dalam mobil yang memiliki tangki modifikasi kapasitas 200 liter berisikan 65 liter BBM jenis Pertalite," sebut Ronni saat memberikan keterangan kepada media Selasa (9/5/2023) hari ini.
Diketahui, BBM jenis pertalite tersebut dibeli dari SPBU seharga Rp10 Ribu perliter yang kemudian dijual kembali melalui POM Mini atau Pertashop seharga Rp12.500 per liter.
Unit Tipidter pun mengamankan SE, AN dan anak di bawah umur tersebut bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Modus mereka membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan tangki modifikasi sekitar wilayah Sangatta dan sekitarnya. "Hasil transaksi yang dilakukan mampu mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp2.500 per liter," ucap Ronni.
Barang bukti yang ikut diamankan yaitu satu unit kendaraan roda empat dengan 256 jerigen dengan kapasitas 20 liter berisikan BBM jenis Pertalite. Kemudian dinamo hisap 12 volt dan selang.
Tersangka dikenakan pasal 55 Undang- undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan UU republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi UU.
"Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutup Ronni.
Editor: Aspian Nur