Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi.
Ia menyebut, pihaknya sudah tentukan skema terkait anggaran untuk insentif hari raya bagi honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dengan menyesuaikan anggaran yang ada.
"Tenaga honorer dan TK2D masih kisaran 6 Ribu orang. Jadi mereka dapat sekitar Rp1,5 Juta per orang. Distribusi THR dilakukan sebelum masuk cuti bersama," jelas Rizali, saat ditemui pada Selasa (11/4/2023).
Selain itu, Pemkab Kutim juga bakal menaikan gaji TK2D dan Tambahan Perbaikan Pengahasilan (TPP) bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Diakui, saat ini sudah menyusun serta memperbaiki data yang akan digunakan sebagai dasar yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
"Tentu dengan tetap memperhatikan aturan serta sikap kehati-hatian saat mengambil keputusan untuk langkah kebijakan tersebut," paparnya.
Untuk itu, mengimbau agar tim bisa bergerak cepat agar bisa menyelesaikan segala keperluan administrasi dengan tepat waktu.
Diketahui, TPP yang sebelumnya berkisar Rp 2 Juta diperkirakan akan naik menjadi Rp 4 Juta dan itu nanti masuk di anggaran perubahan 2023.
"Tentu kita akan terus mengevaluasi dalam perhitungan besaran insentif yang telah di skemakan," tukasnya.
Editor: Rusdianto