Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara menuturkan penahanan yang dilakukan lantaran pelaku terbukti merugikan negara sebesar sebesar Rp1,1 miliar.
Pengembangan kasus atas laporan dari masyarakat sekitar awal pada tahun 2020 silam di Desa Manubar memperoleh anggaran DD Sebesar Rp1,8 miliar, bersumber dari APBN dan dana bantuan keuangan Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu (Gerbang Desa Madu) sebesar Rp100 juta, sehingga total APBDes Manubar sebesar Rp1,9 miliar.
"Jadi seluruh dana tersebut diterima Pemerintah Desa Manubar melalui transfer ke rekening bank," beber Jata pada awak media, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya, dilakukan pencairan atau penarikan secara bertahap oleh tersangka AA selaku Pj Kepala Desa Manubar dan saksi Bakri selaku Bendahara Desa pada waktu itu.
"Setelah dilakukan pencairan, maka tersangka meminta sejumlah dana tersebut untuk kepentingan pribadinya," ulasnya.
Maka itu, tersangaka terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan DD dan bantuan keuangan Gerbang Desa Madu tahun anggaran 2020 lalu.
Usai menguasai sejumlah dana tersebut secara pengelolaannya tanpa sepengetahuan atau melibatkan bendahara Desa. Serta tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
"Tersangka juga tidak mengumumkan rencana pengadaan yang ada dalam RKPDes. Tersangka langsung mengambil alih tugas Kaur atau Kasi dalam pelaksanaan kegiatan di desa," ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 12 Juli 2022 terdapat kerugian keuangan negara dalam penggunaan Dana Desa dan dana Gerbang Desa Madu Tahun 2020 di Desa Manubar sebesar Rp1,1 miliar.
"Tersangka diancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: Supiansyah