Ketiga orang yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing adalah DM berusia 38 tahun, EM berusia 50 tahun dan JM berusia 41 tahun. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda yaitu di Jalan Blok Km 55, KM 41 Kecamatan Batu Ampar dan Km 45 Desa Juk Ayak Kecamatan Telen.
"Modus ketiga pelaku melakukan tindakan illegal logging tersebut yaitu membeli kayu olahan jenis kayu ulin dan Meranti dari penebang kayu," ujar Jata kepada wartawan.
Setelah dibeli, kayu yang berasal dari hutan itu ditarik menggunakan kerbau dan disimpan di pondok atau gudang penumpukan yang selanjutnya dari pondok dibawa ke tukang tebang kemudian diperjual belikan demi mendapatkan keuntungan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain dua unit truk, dua alat tebang atau chainsaw merk Stheel, alat penarik kerbau dan 25 kubik kayu berbagai jenis olahan.
“Ada 25 kubik barang bukti kayu bergai jenis olahan dari ketiga tersangka. Jika dinominalkan pelaku bisa meraup keuntungan kisaran Rp100 juta,” ungkap Jata.
Para tersangka dikenakan pasal 12 heif M sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 87 ayat 1 huruf B dan C undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Saat ini, DM, EM dan JM sudah diamankan di Rutan Polres Kutim untuk diproses lebih lanjut.
Jata juga memberikan klarifikasi terkait adanya isu beredar tuduhan adanya oknum anggota yang melakukan penggelapan kayu milik warga dan menegakan tuduhan itu tak berdasar.
"Sejumlah barang bukti berupa kayu hasil sitaan memang sempat dititipkan namun bukan berarti untuk diperjualbelikan. Semua barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kutim," tutup Jata.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur