Dua Penimbun Solar Bersubsidi di Kutim Ditangkap, Beli di SPBU Rp5.150 dan Dijual ke Sangkulirang Rp11 Ribu Lebih
1 menit baca854 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pengungkapan kasus ini dilakukan saat tim melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang terindikasi ada penyelewengan atau penimbunan.
Akhirnya, tim Satreskrim Polres Kutim berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial MN (38) dan SY (51) di Km 6 Poros Sangatta-Bontang, pada Selasa (30/8/2022). Keduanya telah menimbun BBM sebanyak 5.150 liter dengan menggunakan roda empat sebanyak dua unit sebagai barang bukti (BB). Termasuk jerigen, drum plastik dan besi serta tangki modifikasi.










