Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kemenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Cuti Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Maka itu, pihaknya mewanti-wanti, para pejabat supaya tidak menutup mata terhadap adanya aturan dalam SE tersebut. Sebab dilarang memakai mobil dinas (Mobdin) untuk keperluan mudik Idulfitri.
"Merujuk edaran yang ada kami memberitahukan kepada pejabat struktural esselon II, esselon III, esselon IV, dan pejabat non-struktural di lingkungan Pemkab Kutim," sebut Didi saat memberikan keterangan pers pada Jumat (15/4/2022).
Satpol PP Kutim bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Perhubungan serta Bagian Hukum Pemkab Kutim akan melakukan monitoring sekaligus menindak tegas bagi pemakaian kendaraan dinas, khususnya kendaraan roda empat, bilamana melanggar ketentuan SE dimaksud.
"Kami imbau agar para pejabat di lingkungan Pemkab Kutim mengikuti aturan dalam SE tersebut. Supaya fasilitas negara tetap dapat dijalankan sesuai aturan, sehingga tidak ada yang dirugikan," bebernya.
Didi menegaskan agar para pegawai ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. Apalagi bila mudik dilakukan ke daerah yang melewati batas wilayah kedinasan.
"Kami mohon kerjasamanya. Bagi yang berencana mudik semoga aman dan lancar, serta bisa merayakan Hari Raya Idulfitri bersama sanak keluarga," tukasnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: Supiansyah