Untuk itu, Disnakertrans Kutim mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Regulasi tersebut kemudian diturunkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Kami juga membuka posko pengaduan untuk menerima laporan bagi setiap buruh yang tidak mendapat hak atas penerimaan THR," bebernya.
Menurutnya, posko dibuat setiap tahun menjelang lebaran Idulfitri. Dikatakan layanan posko pengaduan sudah dibuka setiap tahun sebagai fasilitator pekerja.
"Kami akan memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR," bebernya.
Pihaknya bakal memberikan teguran, pemanggilan, hingga sanksi tegas berupa sanksi administratif. Sementara untuk penindakan berada di Disnaker Provinsi yang juga memiliki kewenangan dalam pengawasan.
Sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya berusaha menggunakan cara humanis dengan memanggil pihak perusahaan.
“Jika merasa perusahaannya tidak membayarkan THR adukan saja tentu akan diproses. Semua hak pekerja mesti diberikan,” ucapnya.
Setiap perusahaan berdasarkan surat edaran maksimal memberikan THR pada H-7 lebaran. Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen.
"Pembayaran denda itu dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Sesuai aturan sehingga semua harus diterapkan," tukasnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: Supiansyah