Bupati Kutim Keluarkan Instruksi Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
1 menit baca418 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengeluarkan intruksi Bupati (Inbup) sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman meminta agar mengaktifkan optimalisasi fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada kecamatan, kelurahan dan desa, RT dan RW terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan paling lama dimulai padal 20 Desember 2021.










