Dengan begitu, subsidi pembayaran tagihan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (Perumda TTBKT) yang diberikan Pemkab Kutim kepada masyarakat selama tiga bulan kedepan dapat dipergunakan untuk kegiatan yang lebih produktif.
"Jadi pemberian subsidi tagihan sebesar Rp200 ribu perbulan. Total selama tiga bulan Rp600 ini bisa dipergunakan sebagai tambahan modal untuk jenis usaha tertentu sebagai persiapan untuk menjadi keluarga yang produktif dimasa pandemi Covid-19," kata Ardiansyah.
Masyarakat yang mendapat subsidi bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan yang produktif dan pada akhirnya bisa mengurangi angka rumah tangga miskin.
Pemkab Kutai TImur mengalokasikan anggaran selama tiga bulan kisaran mencapai Rp11 miliar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Senada, Direktur Perumda Air Minum TTBKT Suparjan membenarkan jika anggaran untuk subsidi tagihan air bersih total jumlah keseluruhannya mencapai Rp 11 miliar.
Diakui, program ini merupakan terobosan yang dilakukan Pemkab Kutim untuk mengurangi dampak akibat pandemi Covid-19.
"Jadi secara umum pemberian subsidi ini diberikan kepada kelompok pelanggan sebanyak 30.628 SL (Sambungan Langganan). Kisaran 84,13 persen dari total jumlah pelanggan," kata Suparjan.
Untuk diketahui, ada enam kelompok pelanggan penerima subsidi biaya tagihan yakni golongan 1D, 2B, 2C, 1B, 2D dan 2E. Penerima subsidi tersebar di 21 cabang layanan PDAM seluruh Kutim.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur