Sebelumnya diketahui dua rekanan swasta pada kasus ini yakni Adhitya Maharanie Yuono dan Deky Aryanto yang merupakan kontraktor yang mengerjakan infrastruktur di Pemkab Kutim dan menyuap lima pejabat tersebut sudah dihukum pada tahun November 2020 lalu
Adhitya dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan , dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Sementara Deky dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, pasal 13 UU 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan divonis hukuman 2 tahun, dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan. Sidang putusan kasus korupsi proyek infrastruktur di Kutim ini baru berlangsung Senin malam sekitar pukul 19.45 WITA.
Vonis ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. "Menyatakan terdakwa satu (Ismunandar) dan dua (Encek), terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap (gratifikasi)," kata Ketua Majelis Hakim, Joni Kondolele dalam sidang malam tadi.
Ismu selain divonis kerangkeng 7 tahun juga denda Rp500 juta subsider 6 bulan pidana penjara serta harus membayar uang pengganti yang dibebankan atas suap yang telah diterima sebesar Rp27 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
Sedang Encek selain dipidana enam tahun penjara juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 5 bulan pidana kurungan serta uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp629 juta subsider 1 tahun pidana penjara. "Hak keduanya untuk dipilih publik selama 5 tahun," tegas Joni.
Kalau Ismu dan Encek tidak mampu membayar denda dalam kurun waktu sebulan, akan dilakukan penyitaan harta benda oleh jaksa atau diganti hukuman pidana kuruangan 4 bulan.
"Termasuk dicabut hak pilihnya, oleh publik selama 5 tahun. Demikian putusan dijatuhkan dan terdakwa mempunyai hak menerima putusan, menyatakan banding atau menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," papar Agung lagi.
Sementara tiga pejabat lainnya yakni Aswandini Eka Tirta selaku Kepala Dinas PU Pemkab Kutim yang terbukti bersalah, dan dijatuhi hukuman oleh sesuai tuntutan JPU KPK pada persidangan sebelumnya yaitu empat tahun penjara. Aswandini juga didenda Rp250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.
Kemudian Kepala Bapenda Pemkab Kutim Musyafa dan Suriansyah selaku Kepala BPKAD Pemkab Kutim yang notabene keduanya merupakan kakak beradik juga terbukti bersalah dan sesuai tuntutan JPU KPK pada sidang tuntutan 22 Februari 2021 lalu, Musyafa divonis 5 tahun pidana penjara, dengan kewajiban membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.
Dan uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima sebesar Rp780 juta subsider 1 tahun pidana penjara. Dan Suriansyah alias Anto dijatuhi hukuman yang sama, 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan. Untuk uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya berbeda dengan Musyafa, dia wajib membayar sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.
"Perkara ini dinyatakan selesai dan sidang ditutup. Demikian putusan yang dijatuhkan. Para terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan, menyatakan banding atau menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," tutup Agung. Diketahui KPK menangkap tujuh pejabat di Kutai Timur tahun 2020 lalu dimana KPK menemukan barang bukti uang Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa. Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp100 juta dan transfer senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar jadi calon bupati di Kutim.[]
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur