Selasa, 07/07/2026
Selasa, 07/07/2026
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri/ Penggeledaha yang dilakukan Kejati Kaltim. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Selasa, 07/07/2026

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri/ Penggeledaha yang dilakukan Kejati Kaltim. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menyusul penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim di Kantor Disdikbud Kukar, Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong Senin (6/7/2026) malam kemarin.
Aulia mengaku telah menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai pelaksanaan penggeledahan tersebut.
“Saya sudah mendapat laporan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya kepada awak media, Selasa (7/7/2026).
Menurut Aulia, pemerintah daerah menghormati seluruh proses penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat yang berwenang.
“Sebagai aparatur pemerintah, kami tentu mendukung seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena persoalan ini sudah berada dalam ranah penegakan hukum, maka kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, tugas pemerintah daerah saat ini adalah memberikan dukungan terhadap kelancaran proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Tugas kami di pemerintah daerah adalah mendukung seluruh proses tersebut,” ucap Aulia.
Aulia berharap pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terhadap temuan Tahun Anggaran 2025. Sesuai mekanisme pemeriksaan keuangan negara, pemerintah daerah memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk melalui pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu paling lama 60 hari.
“Namun khusus untuk temuan tahun anggaran 2025, kami masih meminta agar diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni menyelesaikan proses pengembalian dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan,” paparnya.
Kalau dalam kurun waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian sebagaimana yang direkomendasikan BPK, maka langkah hukum selanjutnya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Apabila dalam jangka waktu 60 hari itu tidak ada penyelesaian atau hasilnya tidak sesuai, barulah langkah-langkah berikutnya dapat diambil,” ucap Aulia lagi.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidikan Kejati Kaltim mencakup dugaan penyimpangan pembayaran TPP dan insentif guru sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2025. Namun, pemerintah daerah saat ini hanya memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan yang berkaitan dengan Tahun Anggaran 2025.
“Informasi yang kami terima, pemeriksaan yang dilakukan Kejati Kaltim mencakup periode 2020 hingga 2025. Namun yang menjadi kewenangan kami saat ini terkait tindak lanjut pengembalian hanya untuk temuan tahun 2025. Sementara untuk persoalan tahun 2024 ke bawah, kami belum mengetahui secara detail,” sebutnya.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, Bupati memastikan akan meminta laporan rinci dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Nanti kami akan meminta laporan lebih rinci dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengenai hal tersebut,” imbuhnya.
Mengakhiri keterangannya, Aulia kembali menegaskan dukungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap upaya pemberantasan korupsi serta berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekali lagi, kami mendukung seluruh langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dan berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar sejak pukul 12.00 hingga sekitar pukul 20.00 WITA. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020–2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya melakukan penggeledahan di kantor Disdikbud, tetapi juga di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim penyidik tidak fokus ke satu tempat saja, ada beberapa tempat yang digeledah tadi,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen administrasi keuangan, berkas pembayaran TPP dan insentif guru, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa perangkat digital yang diduga menyimpan data penting terkait perkara.
“Seluruh barang bukti itu langsung dibawa dan disita secara resmi untuk memperkuat jalannya proses hukum ke tingkat berikutnya,” tegas Toni.
Selain penggeledahan, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari internal Disdikbud Kukar. Menurut Toni, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Fokus utama kami saat ini adalah mengumpulkan alat bukti yang solid, membuat benderang tindak pidana yang terjadi, serta mengungkap siapa saja aktor yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 07/07/2026
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri/ Penggeledaha yang dilakukan Kejati Kaltim. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
TERPOPULER