Jumat, 14/02/2025
Jumat, 14/02/2025
Kantor Kejaksaan Negeri Kukar (Erlita/Koran Kaltim)
Jumat, 14/02/2025
Kantor Kejaksaan Negeri Kukar (Erlita/Koran Kaltim)
Penulis: Erlita Budiarti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Ini bisa jadi kabar yang kurang mengenakkan untuk mereka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara Bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara melanjutkan kasus ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku meski sudah berlalu dua tahun.
Pelaksana harian (Plh) Kejari Kukar Sigid J Pribadi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Irawan menegaskan tidak ada penghentian pada proses ini dan mereka berkomitmen menyelesaikan hingga tuntas.
Kasus ini diketahui menyangkut adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Kekraf pada tahun 2023, yang melibatkan sejjmlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Dispar Kukar.
Awalnya kasus ini dalam tahap penyelidikan, tetapi adanya indikasi kuat terhadap dugaan tindak pidana, kemudian kasus ini telah dinaikan prosesnya ke tahap penyidikan. Pada prosesnya, kejaksaan telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi guna mendapatkan dan mengumpulkan bukti agar memperkuat proses penyidikan.
"Kami telah memanggil para saksi, khususnya dalam bidang Kekraf, kami periksa kemudian menjadi bukti untuk di tahapan proses pengungkapan kasus," kata Irawan kepada Korankaltim.com Jumat (13/2/2025) hari ini.
Saat ini Kejari Kukar sudah menjalin koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, menghitung dan mengkalkulasi dugaan kerugian negara dalam kasus ini. "Pihak BPKP menyatakan ketersediaan membantu proses ini, dengan membentuk tim audit. Tim ini bertugas melakukan perhitungan kerugian negara dari perkara kasus yang di usut, dan ini menjadi bagian penting tim penyidikan," paparnya.
Pembentukan tim audit BPKP ini membuktikan adanya indikasi awal kemungkinan terjadi kerugian negara. Jika diketahui tidak ada indikasi kerugian, BPKP biasanya menolah permintaan audit.
Dalam penetapan tersangka dalam kasus Kekraf ini nantinya masih menunggu hasil audit BPKP, jika pada proses pemeriksaan terdapat kerugian negara, Kejari Kukar dapat segera mengeksekusi tersangka, tetapi jika belum ditemukan kerugian negara, proses perkara harus dihentikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kejari Kukar melaksanakan prosedur sesuai dengan peraturan mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kepatuhan pada humjm sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan mengawal proses hukum yang berlaku," tutup Irawan.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 14/02/2025
Kantor Kejaksaan Negeri Kukar (Erlita/Koran Kaltim)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.