Jumat, 14/02/2025

Jadi DPO Enam Tahun, Mantan Anggota DPRD Kukar Terduga Korupsi Dana Perjalanan Dinas Ditangkap di Jakarta Selatan

Jumat, 14/02/2025

Kejari Kukar saat mengeksekusi mantan anggota DPRD Kukar (Rompi Pink) atas dugaan kasus korupsi dana Perdin. (Foto: Kejari Kukar)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Jadi DPO Enam Tahun, Mantan Anggota DPRD Kukar Terduga Korupsi Dana Perjalanan Dinas Ditangkap di Jakarta Selatan

Jumat, 14/02/2025

logo

Kejari Kukar saat mengeksekusi mantan anggota DPRD Kukar (Rompi Pink) atas dugaan kasus korupsi dana Perdin. (Foto: Kejari Kukar)

Penulis: Erlita Budiarti

KORANKALTI.COM, TENGGARONG – Mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Fathur Rahman harus mengakhiri pelariannya enam tahun setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

Pria yang diduga jadi pelaku tindak pidana korupsi Dana Perjalanan Dinas (Perdin) itu jadi DPO sejak tahun 2018 dan ternyata kabur kemudian menetap di Jakarta Selatan dalam pelariannya dan ditangkap Selasa (4/2/2025) pekan lalu.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya sudah menetapkan Fathur Rahman bersalah dalam kasus korupsi terkait dengan Perdin yang mengakibatkan kerugian negara.

Pelaksana Harian (Plh) Kejari Kukar Sigid J Pribadi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Pidsus Irawan kepada Korankaltim.com Jumat (13/2/2025) hari ini menjelaskan, pada prosesnya kasus ini berjalan kompleks dengan rentang waktu yang lama.

Sebelumnya dalam proses hukum Pengadilan Tipikor Samarinda sempat memutuskan Fathur sebagai terdakwa bebas, tetapi dengan jumlah kerugian negara yang mencapai nominal triliunan rupiah, Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Tinggi (JPU Kejati) Kaltim mengajukan kasasi kepada MA.

Berdasarkan catatan, JPU menuntut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah dilakukan penyelidikan hingga kasus ini masuk dalam penyidik, MA menyatakan Fathur Rahman sebagai terdakwa dalam putusan perkara yang diberikan MA menjadi dasar Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengeksekusi hukuman, yang kemudian diserahkan kepada Kejari Kukar.

"Setelah putusan kasasi, Fathur Rahman menghilang dan menjadi buronan empat tahun, Kejaksaan Agung saat itu melakukan pelacakan keberadaannya dengan bekerjasama oleh MMC (Mata-Mata Center), terakhir posisinya di Jakarta," papar Irawan.

Setelah dilakukan pelacakan, posisi terakhir Fathur diketahui berada di Jakarta Selatan. Kejari Kukar bekerjasama dengan kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) didampingi Kasi Intel dan anggota Pidsus meminta agar terdakwa segera diamankan.

Saat dijemput oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Fathur Rahman dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta untuk menjalani proses administrasi. "Saat ini terdakwa telah dieksekusi di Lapas Cipinang Jakarta untuk mengikuti prosedur hukum lebih lanjut," sebut Irawan lagi.

Fathur ditempatkan di Lapas Cipinang dalam eksekusi tindak lanjut hukum melihat efisiensi anggaran dan kemudahan logistik.

Putusan Kasasi yanh diberikan MA, terdakwa diwajibkan mengganti kerugian negara sejumlah Rp75,5 Juta yang kemudian dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebelumnya sebesar Rp71 Juta. Jika terdakwa tidak membayar, hukuman pidana badan akan ditambah, dan jika tidak dilunasi masa hukuman akan diperpanjang.

Perlu diketahui masa tahanan ini dihitung berdasarkan KUHAP, termasuk dalam tahanan kota yaitu lima hari tahanan kota sama dengan satu hari di penjara, serta tiga hari tahanan rumah sama dengan satu hari di rutan. 

Mekanisme hukuman ini diberlakukan guna menentukan total masa tahanan yang tersisa bagi terdakwa di Lapas Cipinang. "Meskipun hukuman berada di wilayah hukum Jakarta, kami juga memastikan seluruh proses eksekusi ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Irawan.


Editor: Aspian Nur

Jadi DPO Enam Tahun, Mantan Anggota DPRD Kukar Terduga Korupsi Dana Perjalanan Dinas Ditangkap di Jakarta Selatan

Jumat, 14/02/2025

Kejari Kukar saat mengeksekusi mantan anggota DPRD Kukar (Rompi Pink) atas dugaan kasus korupsi dana Perdin. (Foto: Kejari Kukar)

Share

Berita Terkait

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.