Jumat, 07/02/2025

Kejati Kaltim Geledah Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang, Selidiki Dugaan Korupsi

Jumat, 07/02/2025

Kejati Kaltim saat menggeledah Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang (Foto: Kejati Kaltim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Kejati Kaltim Geledah Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang, Selidiki Dugaan Korupsi

Jumat, 07/02/2025

logo

Kejati Kaltim saat menggeledah Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang (Foto: Kejati Kaltim)

Penulis: Erlita Budiarti

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 13.15 WITA. 

Tim penyidik melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana penerimaan uang negara dan masalah transmigrasi pertambangan yang melibatkan salah satu perusahaan. 

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut disaksikan oleh Camat Tenggarong Seberang beserta jajarannya.

“Kami dari tim Penyidik Bidang TP Khusus Kejati Kaltim, melakukan penggeledahan guna pencarian bukti dokumen terkait penanganan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negera dari Kemendes dan terkait izin transmigrasi pelaksanaan tambang,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (7/2/2025).

Dalam hal ini Tim Penyidik Kejati Kaltim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, yang selanjutnya dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltim. 

“Setelah kami bawa beberapa berkas dan dokumen penting, kemudian dilakukan penyitaan,” jelasnya.

Penggeledehan ini banyak menyita masyarakat, adapun tujuannya guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti penting atas dugaan perkara yang diatur dalam ketentuan hukum.

“Penggeledahan ini sesuai dengan dasar hukum Pasal 32 KUHP,” pungkasnya.

Dalam Pasal 32 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.


Editor: Erwin

Kejati Kaltim Geledah Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang, Selidiki Dugaan Korupsi

Jumat, 07/02/2025

Kejati Kaltim saat menggeledah Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang (Foto: Kejati Kaltim)

Share

Berita Terkait

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.