Selasa, 31/12/2024

Parkir di Museum Mulawarman, Dishub Kukar Pastikan Tarif Sesuai Perda

Selasa, 31/12/2024

Minimnya kesadaran masyarakat yang masih memarkirkan kendaraannya di trotoar kawasan Taman Titik Nol (Heri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Parkir di Museum Mulawarman, Dishub Kukar Pastikan Tarif Sesuai Perda

Selasa, 31/12/2024

logo

Minimnya kesadaran masyarakat yang masih memarkirkan kendaraannya di trotoar kawasan Taman Titik Nol (Heri/Korankaltim.com)

Penulis : Muhammad Heriansyah 

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki tugas pokok fungsi salah satunya mengelola parkir kendaraan guna ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya maupun di kawasan pusat-pusat kota.

Dalam beberapa bulan terakhir kawasan yang menjadi pusat perhatian adalah Taman Titik Nol Kota Tenggarong yang juga berada di kawasan Museum Mulawarman. 

Dishub bersama-sama jajaran TNI Polri dan Satpol PP dibantu dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Sempekat Keroan Kutai mendapatkan ijin dari UPTD Museum Mulawarman untuk menggunakan halaman museum untuk tempat parkir bagi pengunjung Taman Titik Nol. 

Kepala Dishub Kukar Ahmad Junaidi mengungkapkan setelah sukses berkolaborasi dengan UPTD Museum Mulawarman terkait pengelolaan parkir selanjutnya pihaknya akan menggandeng Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar untuk pengelolaan halaman Planetarium Jagad Raya Tenggarong sebagai lahan parkir. 

“Hal ini sebagai upaya untuk menata parkir kendaraan masyarakat yang berkunjung ke kawasan Taman Titik Nol,” kata Junaidi kepada Korankaltim.com, Selasa (31/12/2024).

Bagi kendaraan yang parkir di Museum Mulawarman maka tarifnya akan diserahkan ke UPTD Museum Mulawarman sedangkan yang berada di kantong-kantong parkir milik wewenang pemerintah daerah maka akan masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar. 

“Kita imbau dan sampaikan Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 bagi roda empat dan itu karena aset mereka (Museum Mulawarman, red) ya nanti kita serahkan, sama seperti di Indomaret Era Mart itu kan aset mereka dan mereka yang berhak, gratis atau berbayarnya itu juga hak mereka, yang pasti jangan melebihi nominal dari yang kami sebutkan tadi,” tegasnya.

Untuk penataan pedagang UMKM yang berjualan di Taman Titik Nol, Junaidi menyatakan hal tersebut bukan wewenang pihaknya tetapi Disperindag dan Satpol PP untuk menata serta menertibkan, pihaknya hanya persoalan parkir kendaraan.

Junaidi atas nama Dishub dan mewakili pemerintah daerah memohon dukungan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama wujudkan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi kawasan yang tertib dan nyaman.

“Terutama untuk memarkir kendaraannya di tempat-tempat parkir yang sudah kami siapkan kalaupun memang ada pungutan-pungutan di luar dari ketentuan, kan sudah jelas di Perda Rp2.000 dan Rp3.000, kalo ada pungutan-pungutan di luar itu jangan diindahkan,” tutupnya.

Editor : Erwin

Parkir di Museum Mulawarman, Dishub Kukar Pastikan Tarif Sesuai Perda

Selasa, 31/12/2024

Minimnya kesadaran masyarakat yang masih memarkirkan kendaraannya di trotoar kawasan Taman Titik Nol (Heri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.