Senin, 30/12/2024
Senin, 30/12/2024
Pembasan rencana pemekaran Desa Mangkurawang Darat oleh Pansus DPRD Kukar dengan pihak-pihak terkait. (Istimewa)
Senin, 30/12/2024
Pembasan rencana pemekaran Desa Mangkurawang Darat oleh Pansus DPRD Kukar dengan pihak-pihak terkait. (Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Desa Mangkurawang Darat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menindaklanjuti pembahasan rencana pemekaran desa tersebut yang terdiri dari 5 RT yakni RT 13, 14, 15, 16 dan 17 di Kelurahan Mangkurawang, Sabtu (28/12/2024).
Pembahasan dilakukan pansus bersama sejumlah instansi terkait seperti Bagian Pemerintahan Setda Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Brida, Lurah Mangkurawang, Ketua RT dan juga tokoh masyarakat.
"Yang perlu ditekankan dalam urusan pemekaran ini adalah mengenai tapal batas, karena tapal batas adalah hal yang sangat penting dan jangan sampai ada persoalan di kemudian hari," ungkap Ketua Pansus Andi Faisal.
Anggota Pansus Desman Minang Endianto mengatakan pihaknya akan terus mengawal hingga tuntas terhadap rencana pemekaran desa dari induk Kelurahan Mangkurawang.
"Harus dikawal selama tujuannya menyangkut dengan kesejahteraan rakyat," ucap Desman.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengemukakan dengan adanya pemekaran tentu akan mempermudah sekaligus mempercepat dalam berbagai urusan masyarakat.
"Dari data yang ada, secara persyaratan tampaknya tidak ada masalah. Hanya saja pansus terus melakukan kinerjanya sesuai waktu yang ditetapkan," tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid berharap pemekaran Desa Mangkurawang Darat dapat berjalan sesuai dengan harapan dan tidak ada kendala.
"Dan selain Mangkurawang, wilayah Kelurahan Loa Ipuh sepertinya juga harus dikaji untuk dimekarkan mengingat jumlah penduduk yang sangat besar. Silahkan dari Brida nanti melakukan kajian," pungkasnya. (*)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.