Kasus Covid-19 Melonjak, Kukar Kembali Berlakukan PPKM Mikro
1 menit baca1.080 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor: B-1159/DINKES/065.11/06/2021 tertanggal 24 Juni 2021, PPKM kembali dilaksanakan setelah adanya lonjakan kasus dalam beberapa hari terakhir, baik di Kukar maupun kabupaten kota sekitarnya yang berbatasan langsung.
Aktivitas keluar rumah dan bepergian keluar kota dianjurkan untuk tidak dilaksanakan kecuali memang mendesak. Jam operasi bagi objek wisata dibatasi hingga pukul 17.00 WITA, dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan hanya sebanyak 25 persen dari kapasitas objek wisata.










