Minggu, 27/06/2021
Minggu, 27/06/2021
Kukar kembali laksanakan PPKM Mikro, RT/RW yang mengalami lonjakan kasus bakal diisolasi sampai kasus mereda. (Ilustrasi) (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltim.com)
Minggu, 27/06/2021
Kukar kembali laksanakan PPKM Mikro, RT/RW yang mengalami lonjakan kasus bakal diisolasi sampai kasus mereda. (Ilustrasi) (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor: B-1159/DINKES/065.11/06/2021 tertanggal 24 Juni 2021, PPKM kembali dilaksanakan setelah adanya lonjakan kasus dalam beberapa hari terakhir, baik di Kukar maupun kabupaten kota sekitarnya yang berbatasan langsung.
Aktivitas keluar rumah dan bepergian keluar kota dianjurkan untuk tidak dilaksanakan kecuali memang mendesak. Jam operasi bagi objek wisata dibatasi hingga pukul 17.00 WITA, dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan hanya sebanyak 25 persen dari kapasitas objek wisata.
Pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) dilakukan instansi pemerintahan yang tidak menyelenggarakan pelayanan publik. Kemudian beberapa pembatasan lainnya masih sama kebijakannya seperti PPKM Mikro yang dilaksanakan sebelumnya, termasuk bagi aktivitas pasar, rumah ibadah, kafe/restoran dan angkringan.
Kepala Dinkes Kukar Martina Yulianti menyebut, Kukar tidak menutup akses keluar masuk pada PPKM kali ini. Pihaknya hanya berusaha mengurangi mobilitas warga dan pegawai pemerintah untuk mengurangi resiko tertular virus.
"Karena di Tenggarong ini, pegawai kantoran yang paling banyak. Makanya kita memilih WFH supaya mengurangi kepadatan di jalan. Tidak boleh keluar, di rumah ya di rumah, ndak boleh jalan ke tempat lain," kata Martina, Minggu (27/6/2021).
Dalam sepekan terakhir, kasus terkonfirmasi positif di Kukar bertambah puluhan kasus setiap harinya. Data 26 Juni 2021 menunjukan lonjakan yang signifikan, yaitu 50 kasus dalam satu hari.
Hal ini menggambarkan lonjakannya terus meningkat per harinya. Wilayah terkecil di kecamatan-kecamatan, di mana terdapat kasus terkonfirmasi positif bakal dilakukan pembatasan atau ditutup.
Misalkan di suatu RT atau RW yang terdapat kasus Covid-19, maka kawasan tersebut akan diisolasi terlebih dahulu sampai kasusnya mereda. "Diberlakukan tidak secara keseluruhan, tapi dimana (RT/RW) yang meningkat saja," tandasnya.
Penulis : Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.