Senin, 10/02/2025
Senin, 10/02/2025
Kompol Subari didampingi Iptu Rangga saat menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam pres rilis, Senin (10/2/2025). (Cherin/korankaltim.com)
Senin, 10/02/2025
Kompol Subari didampingi Iptu Rangga saat menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam pres rilis, Senin (10/2/2025). (Cherin/korankaltim.com)
Penulis: Sofia Silva Cherin Rion
KORANKALTIM.COM, BARONG TONGKOK – Setelah satu pekan berlalu, Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Barat (Polres Kubar) berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan berinisial ALN yang masih berusia empat tahun. Diketahui, kasus berdarah itu terjadi Kamis (29/1/2025) lalu di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kubar.
Wakapolres Kubar Kompol Subari dalam rilis kepada media Senin (10/2/2025) hari ini menjelaskan, pelaku pembunuhan ditangkap di daerah Sambas, Kalimantan Barat setelah dilakukan pengintaian selama satu pekan.
"Pelaku berinisal M, pekerja kayu yang berusia sekitar 20 tahun. Dia diamankan Satreskrim Polres Kubar hari Kamis pekan lalu setelah kami bekerja sama dengan Polda Kalsel (Kalimantan Selatan), Kalbar (Kalimantan Barat) dan Kaltim," papar Subari didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Rangga.
Motif M berbuat keji terhadap ALN karena didasari hasrat seksual yang tidak tertahankan sampai akhirnya terjadi pembunuhan.
Semua berawal saat pemuda itu membawa ALN keluar dari rumah dengan dalih membeli es kemudian diajak ke hutan tidak jauh dari tempat tinggalnya.
M tidak kesulitan membawa ALN karena pemuda itu sudah tinggal bersama dengan keluarga almarhumah kurang lebih selama dua tahun. M memang tidak memiliki hubungan darah tetapi memiliki hubungan kedaerahan karena berasal dari kampung yang sama.
M melakukan pencabulan di dalam hutan namun ALN melakukan perlawanan dengan berteriak hingga membuat M panik dan langsung membunuh bocah tersebut. Saat menyadari ALN sudah tidak bernyawa M yang panik pun kabur. "Saat ini pelaku sudah berada di Polres Kubar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," sebut Subari lagi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 atau atau Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Subari mengimbau agar para orang tua lebih waspada terhadap anaknya, khususnya anak perempuan. Tidak mudah percaya, termasuk dengan orang yang terdekat maupun orang lain. "Terima kasih untuk dukungan moril dan kepercayaan masyarakat karena bisa bersabar dan mempercayakan kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian," tutup Subari.
Editor: Aspian Nur
Senin, 10/02/2025
Kompol Subari didampingi Iptu Rangga saat menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam pres rilis, Senin (10/2/2025). (Cherin/korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.