Dua truk tersebut diamankan di Jalan Poros Melapeh Baru Tutung, Kampung Melapeh Baru, Kecamatan Linggang Bigung pukul 17.40 WITA 3 Maret 2023 lalu.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kepala Satreskrim AKP Asriadi Jafar dalam rilis kepada media Selasa (28/3/2023) hari ini.
Disebutkan Asriadi, pengungkapan kasus yang dilaksanakan Satreskrim Polres Kutai Barat yaitu tindak pidana ilegal logging. "Hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 lalu ada tiga orang dengan dua unit truk berisi kayu olahan setengah jadi diamankan," kata Asriadi.
Ketiga orang yang ditahan dan dijadikan tersangka itu masing-masing adalah MRR, FR dan R dan saat sudah berada di Rumah Tahanan Polres Kutai Barat
Kepada tersangka di kenakan pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 18 tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah dirubah dalam pasal pasal 37 angka 13 di undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kayu yang diangkut berasal dari kawasan hutan Kampung Intu Lingau, Kawasan Batu Apoy, dibawa tanpa dokumen yang membuat negara dirugikan.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. MRR perantara yang bertugas mencari kendaraan angkut, kemudian FR dan R supir truk. Belasan kubik kayu jenis Meranti yang diamankan ini rencananya akan dibawa ke Loa Janan, Kutai Kartanegara, disana baru dilampiri Dokumen.
Untuk saat ini mereka bekerja sendiri, namun kasus ini masih di lakukan pengembangan oleh Polres Kubar. Barang bukti dua truk turut juga diamankan di Mapolres Kutai Barat.
Editor: Aspian Nur