Rapat penetapan berlangsung di Hotel Grand Family, Kelurahan Barong Tongkok,di Buka secara Langsung Oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman, Selasa ( 29/11/2022) kemarin.
Kepada Korankaltim.com, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Kutai Barat Ambo Upek menjelaskan hal ini.
"Ada selisih kenaikan dari UMK Kutai Barat tahun 2022 sebesar Rp.3.320.596.99, naik 6,94 persen atau Rp.232.441.78," terang Ambo Upek Rabu (30/11/2022) pagi tadi.
UMK ini mulai di berlakukan sejak 1 Desember 2022 hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Ditemui di tempat terpisah, Bupati Kutai Barat, FX Yapan menyambut positif kenaikan UMK ini.
Yapan mengapresiasi konsistensi perusahaan atau pengusaha untuk membayar upah pekerja sesuai hasil kesepakatan selama ini.
"Kami apresiasi konsistensi perusahaan yang ada di Kutai Baray melalui pemenuhan besaran upah, ini mewujudkan kesejahteraan dan merupakan langkah nyata perimbangan keadaan perekonomian di Kutai Barat," kata Yapan.
Sementara Ketua Serikat Pekerja PT Teguh Sinar Abadi ( TSA ), Trisno Adiwichiarta mengatakan pihak pekerjaan menerima kenaikan upah yang ada, walaupun masih rendah di bandingkan usulan 10 persen dari pekerja.
"Terima kasih kepada rekan- rekan serikat pekerja lainnya, Pemkab Kubar, Apindo Kutai Barat, rapat tahun ini terasa lebih cair, lebih aspiratif," kata Trisno.
Dirinya berharap penetapan upah tahun 2023 yang sudah di setujui bersama ini segera disahkan Gubernur Kalimantan Timur.
Penulis : Sunardi
Editor: Aspian Nur