Bikin Satu Kali, Surat Antigen Dipalsukan Sampai 30 Kali, Suami Istri Asal Mahulu Terancam Penjara Enam Tahun
2 menit baca1.537 kali dibaca

2 menit baca1.537 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Demi memudahkan masuk keluar daerah dan menghindari pemeriksaan petugas terkait dengan protocol kesehatan Covid-19, RJ, seorang kontraktor perusahaan swasta di Kutai Barat, harus berurusan dengan hukum dan terancam penjara enam tahun.
Tak sendirian, RJ terancam masuk “hotel prodeo” bersama sang istri, MP. Pasangan suami istri ini sendiri berasal dari Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu),
RJ dan MP terbukti memalsukan surat keterangan hasil pemeriksaan swab antigen yang mereka dapatkan dari klinik di Kutai Barat untuk dipakai berkali-kali
Pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab palsu ini diketahui saat operasi yustisi yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Barat di Pelabuhan Tering, Kabupaten Kutai Barat, dimana pelabuhan tersebut jadi akses keluar masuk antara dua kabupaten, Kutai Barat dan Mahulu.
Saat operasi yustisi digelar, RJ diminta untuk menunjukkan surat hasil swab antigen. Setelah ditunjukkan dan dilakukan konfirmasi kepada klinik yang tertera dalam dokumen dan didapati yang ditunjukkan tidak pernah dikeluarkan oleh klinik dimaksud dalam surat keterangan tersebut
"Pasangan suami istri itu mengakui telah membuat sendiri dokumen palsu ini dan dari tangan mereka kami temukan alat untuk membuat dokumen palsu yakni sebuah laptop dan tiga handphone. Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan mereka, dokumen atau surat keterangan palsu itu selama ini hanya dipergunakan secara pribadi dengan tujuan agar bisa dengan mudah keluar masuk kabupaten," jelas Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Iswanto saat pers rilis di Mapolres Kubar pada Senin (31/5/2021) hari ini.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari tahu apakah dokumen palsu itu juga diperjualbelikan apalagi RJ dan MP diketahui sudah menggunakan dokumen palsu sejak bulan Maret tahun 2020 lalu. Dokumen palsu yang sudah dibuat atau diperbaharui ini berjumlah sekitar 30 dokumen yang disimpan di laptop milik tersangka. "Masih terus kami kembangkan, apakah ada keterlibatan pihak lain ataupun diperjual belikan," tegas Irwan.
RJ dan MP yang sama-sama berusia 31 tahun terancam hukuman penjara selama 6 tahun karena telah melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dokumen sebagai akibat dari perbuatan mereka yang telah memalsukan surat keterangan hasil swab antigen sebagai syarat untuk bisa keluar masuk Mahulu selama kondisi pandemi Covid-19.
"Sangat disayangkan hal ini terjadi, sebab jika positif Covid-19 dan tidak mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan khususnya dalam kondisi pandemi ini tentunya berdampak besar bagi kesehatan banyak orang. Kami akan menindak tegas pelaku yang kedapatan memalsukan dokumen. Jangan berani coba-coba memalsukan dokumen apa pun yang sudah ditetapkan jika tidak ingin berurusan dengan hukum," tegas Irwan
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG