“Tersangka pertama adalah JN, merupakan PA (Pengguna Anggaran) merangkap KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan juga merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada BPBD Kubar. Kemudian, yang kedua adalah AD selaku pejabat PPTK,” kata Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean, Kamis (15/4/2021) kemarin.
Namun baik JN maupun AD belum ditahan dengan pertimbangan kesehatan yang saat ini dalam kondisi kurang baik. “Kejari Kubar juga telah menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti, namun belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan yang kurang baik. Apalagi keduanya juga kooperatif, semoga ini tidak menjadi alasan saja dan dijadikan kesempatan untuk melarikan diri. Jadi masih kita minta untuk wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu,” sebut Ricki lagi.
Penetapan kedua tersangka atas hasil penyidikan ini karena dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran DBH-DR.
Dalam kegiatan pembuatan plang papan informasi, sosialisasi, serta kegiatan monitoring dan evaluasi Karhutla tahun anggaran 2019, sebesar Rp2 miliar lebih.
“Berdasarkan penghitungan sementara yang kita lakukan, kerugian negara yang disebabkan kurang lebih sebesar satu miliar . Tapi kami mohon kepada teman-teman media untuk bersabar, karena hasil finalnya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI,” tambahnya.
Adapun sanksi dari kedua tersangka atas perbuatannya tersebut yakni terancam hukuman 1 hingga 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Penulis: */M Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur