Biaya Rapid Test Mandiri di Maluhu Rp150 Ribu
1 menit baca627 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, UJOHBILANG – Menindaklanjuti edaran Kemenkes RI soal penyetaraan tarif rapid test mandiri, Dinas Kesehatan (Dinkes) Mahakam Ulu (Mahulu) langsung mengeluarkan surat edaran tarif pemeriksaan yang berlaku untuk seluruh puskesmas serta rumah sakit yang berada di kabupaten di hulu Sungai Mahakam ini.
“Di wilayah Mahakam Ulu sudah diberlakukan untuk pemeriksaan rapid test mandiri bagi pelaku perjalanan, baik itu di PKM maupun di RS di wilayah Mahakam Ulu. Hasil pemeriksaan sudah keluar dengan estimasi waktu 1-2 jam pada hari yang sama,” ungkap Kepala Dinkes Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso, Jumat (10/7/2020).










